ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

604 Ton Minyak Sawit Mentah Senilai Rp6 Miliar asal Mimika Dikirim ke Surabaya

Pengawasan terhadap komoditas strategis seperti CPO tidak hanya mendukung kelancaran distribusi antardaerah, tetapi juga memperkuat sistem biosekuriti nasional.

16 Juli 2026
0
604 Ton Minyak Sawit Mentah Senilai Rp6 Miliar asal Mimika Dikirim ke Surabaya

Petugas Karantina Melakukan Pengawasan Terhadap 604 Ton Minyak Sawit Mentah Yang Dikirim Dari Mimika Ke Surabaya. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 604 ton minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) senilai sekitar Rp6 miliar asal Kabupaten Mimika, Papua Tengah dikirim menuju Surabaya melalui Pelabuhan Pomako, Kamis 16 Juli 2026.

Pengiriman komoditas tersebut mendapat pengawasan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Komoditas CPO yang diangkut menggunakan 28 kontainer, sebelum diberangkatkan mendapatkan pemeriksaan administrasi oleh petugas Karantina.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemeriksaan itu sebagai bagian dari langkah pengawasan dalam proses pemuatan guna memastikan kesesuaian jenis barang, jumlah, dokumen, dan asal komoditas.

Baca Juga

Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Adapun tujuannya untuk menjamin keamanan lalu lintas komoditas antardaerah sekaligus mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Dikatakan, setiap media pembawa berupa tumbuhan dan produk turunannya yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada karantina.

“Dengan pengawasan ini dapat meminimalkan risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sekaligus memberikan jaminan bahwa komoditas yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan,” ujar Anton dalam keterangannya, Kamis 16 Juli 2026.

Anton menjelaskan, sesuai Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori penjaluran media pembawa.

Di antaranya, dari yang dikenai tindakan karantina, tindakan pengawasan, hingga yang tidak dikenai tindakan karantina maupun pengawasan.

“Dan untuk CPO ini termasuk komoditas yang dikenai tindakan pengawasan,” tegasnya.

Dijelaskan pula bahwa, pemeriksaan dilakukan terhadap jenis barang, kesesuaian bentuk media pembawa, jumlah atau tonase, jumlah kemasan, serta nomor kemasan apabila tersedia.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, Karantina Papua Tengah menerbitkan surat keterangan karantina sebagai dasar pengiriman komoditas dari pelabuhan asal menuju daerah tujuan.

“Pengawasan ini juga penting untuk menjaga ketertelusuran komoditas agar lalu lintas media pembawa berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” katanya.

Anton menegaskan, pengawasan terhadap komoditas strategis seperti CPO tidak hanya mendukung kelancaran distribusi antardaerah, tetapi juga memperkuat sistem biosekuriti nasional.

“Dengan pengawasan yang konsisten, keamanan hayati tetap terjaga dan kegiatan perdagangan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati,” pungkadnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

7 Agustus 2026
Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

7 Agustus 2026
Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

7 Agustus 2026
Lima Kali Tak Berangkat, 22 Calon Jemaah Haji Mimika Terancam Dihapus dari Sistem

Lima Kali Tak Berangkat, 22 Calon Jemaah Haji Mimika Terancam Dihapus dari Sistem

7 Agustus 2026
PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

7 Agustus 2026
DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

7 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Kasus Penikaman di Pomako: Diduga Tuduhan Pencurian, Aksi Pemalangan Sempat Lumpuhkan Akses Pelabuhan

Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

Pembersihan Puing Pesawat AMA Air yang Dibakar OPM Dikawal Ketat Satgas Pasgat

Pembersihan Puing Pesawat AMA Air yang Dibakar OPM Dikawal Ketat Satgas Pasgat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id