TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 604 ton minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) senilai sekitar Rp6 miliar asal Kabupaten Mimika, Papua Tengah dikirim menuju Surabaya melalui Pelabuhan Pomako, Kamis 16 Juli 2026.
Pengiriman komoditas tersebut mendapat pengawasan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Komoditas CPO yang diangkut menggunakan 28 kontainer, sebelum diberangkatkan mendapatkan pemeriksaan administrasi oleh petugas Karantina.
Pemeriksaan itu sebagai bagian dari langkah pengawasan dalam proses pemuatan guna memastikan kesesuaian jenis barang, jumlah, dokumen, dan asal komoditas.
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Adapun tujuannya untuk menjamin keamanan lalu lintas komoditas antardaerah sekaligus mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Dikatakan, setiap media pembawa berupa tumbuhan dan produk turunannya yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada karantina.
“Dengan pengawasan ini dapat meminimalkan risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sekaligus memberikan jaminan bahwa komoditas yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan,” ujar Anton dalam keterangannya, Kamis 16 Juli 2026.
Anton menjelaskan, sesuai Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori penjaluran media pembawa.
Di antaranya, dari yang dikenai tindakan karantina, tindakan pengawasan, hingga yang tidak dikenai tindakan karantina maupun pengawasan.
“Dan untuk CPO ini termasuk komoditas yang dikenai tindakan pengawasan,” tegasnya.
Dijelaskan pula bahwa, pemeriksaan dilakukan terhadap jenis barang, kesesuaian bentuk media pembawa, jumlah atau tonase, jumlah kemasan, serta nomor kemasan apabila tersedia.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, Karantina Papua Tengah menerbitkan surat keterangan karantina sebagai dasar pengiriman komoditas dari pelabuhan asal menuju daerah tujuan.
“Pengawasan ini juga penting untuk menjaga ketertelusuran komoditas agar lalu lintas media pembawa berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” katanya.
Anton menegaskan, pengawasan terhadap komoditas strategis seperti CPO tidak hanya mendukung kelancaran distribusi antardaerah, tetapi juga memperkuat sistem biosekuriti nasional.
“Dengan pengawasan yang konsisten, keamanan hayati tetap terjaga dan kegiatan perdagangan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati,” pungkadnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








