TIMIKA, Koranpapua.id – Bupati Mimika Johannes Rettob meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak mengabaikan proses profiling dan pemutakhiran data kepegawaian.
Menurut dia, kedua hal tersebut penting untuk memastikan potensi, kompetensi, dan rekam kinerja setiap pegawai tercatat dengan baik.
Permintaan itu disampaikan Rettob saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP3, Senin 7 September 2026.
Pada kesempatan itu, Rettob menyoroti masih adanya ASN yang belum mengikuti profiling meski pemerintah daerah telah memberikan kesempatan secara gratis.
Dari 2.640 ASN yang seharusnya mengikuti profiling, sebanyak 258 orang tercatat belum mengikuti proses tersebut. Sebagian beralasan sedang melakukan perjalanan dinas atau telah mengantongi izin, sedangkan sebagian lainnya tidak memberikan keterangan.
“Profiling ini diberikan kesempatan secara gratis, tetapi wajib kita ikuti. Kalau sampai tidak ada nilainya, harus ikut sendiri dengan biaya sendiri,” kata Rettob.
Menurutnya, profiling diperlukan sebagai bagian dari pemetaan kompetensi ASN. Hasilnya dapat menjadi salah satu bahan untuk melihat potensi pegawai dengan tetap mempertimbangkan rekam jejak dan kinerja.
Namun, hasil sementara profiling menunjukkan kemampuan ASN Mimika masih tersebar dalam berbagai kategori. Dari lebih dari 2.000 ASN yang telah dinilai, hanya 12 orang yang masuk kategori nilai 8 dan satu orang berada pada kategori nilai 7.
“Yang lain nilainya paling banyak di 6, bahkan paling banyak di 3,” ujarnya.
Selain profiling, Rettob meminta ASN segera memeriksa dan melengkapi data kepegawaian melalui aplikasi MyASN.
Ia mengatakan masih terdapat sejumlah komponen yang belum diisi secara lengkap, antara lain pengalaman jabatan, pengalaman karier, penghargaan, serta keterlibatan pegawai dalam berbagai kepanitiaan.
Padahal, data tersebut dapat menjadi bagian dari rekam kinerja dan berpengaruh terhadap penilaian pegawai.
“Periksa kembali MyASN dan segera isi supaya nilai Bapak-Ibu bisa bergeser,” pungkas Bupati. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










