JAYAPURA, Koranpapua.id- Dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga (penimbunan) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, berhasil diungkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua.
Setelah berhasil mengamankan ribuan liter BBM subsidi dari dua kasus tersebut, polisi memperkirakan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp650 juta.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Polisi Rama Samtama Putra dalam keterangannya seperti dikutip, Jumat 26 Juni 2026.
Menurut Rama, ribuan liter BBM subsidi ini diduga akan digunakan kegiatan usaha tanpa izin, termasuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Rama juga menjelaskan, untuk kasus pertama diungkap pada Jumat 12 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIT di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
“Polisi menghentikan satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna hitam nomor polisi PA 8319 J yang mengangkut 25 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total sekitar 875 liter,” bebernya.
Saat diperiksa, pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Delivery Order (DO) atas pengangkutan BBM subsidi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM subsidi itu diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pengemudi berinisial P dan seorang kondektur berinisial Y beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Hilux DC warna hitam nomor polisi PA 8319 J, dan 1 lembar STNK atas nama Edwin Sapulette.
Polisi juga mengamankan 25 jerigen berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu plastik merah berisi dua buah wajan aluminium.
“Barang bukti lainnya yang juga diamankan yakni, satu buku catatan bermotif batik warna cokelat. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian negara diperkirakan capai Rp150 juta,” jelas Rama.
Sementara untuk kasus kedua, diungkap pada Jumat 19 Juni 2026 dengan lokasinya di kawasan Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Menurut Rama, saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM subsidi jenis Bio Solar dan minyak tanah dari dalam rumah ke dalam kendaraan tersebut,” jelasnya.
BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali kepada masyarakat guna memperoleh keuntungan.
Dalam operasi tersebut, kata Rama, petugas mengamankan pemilik BBM subsidi berinisial Kevin Rantung alias Bolang beserta barang bukti berupa 4.220 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.
Termasuk 1.415 liter minyak tanah, serta satu unit dump truck yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. “Dari kasus ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp466.654.840 hingga Rp500 juta,” terang Rama.
Dikatakan, dari dua kasus tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidananya terhadap para pelaku berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Kategori V,” ujar Rama. (Redaksi)







