MANOKWARI, Koranpapua.id- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat, I Putu Murdiana, melakukan kunjungan kerja perdana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Manokwari, Jumat 26 Juni 2026.
Kunjungan tersebut menjadi langkah awal konsolidasi sekaligus pelaksanaan fungsi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Papua Barat.
Kehadiran Kakanwil tidak hanya bertujuan melakukan monitoring, tetapi juga memastikan seluruh pelayanan kepada Warga Binaan berjalan sesuai standar, profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Ini juga penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang berorientasi pada pelayanan publik, pembinaan humanis, serta perlindungan hak-hak Warga Binaan perempuan.
Kepada seluruh jajaran Lapas Perempuan Manokwari, Kakanwil menegaskan keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya diukur dari terjaganya keamanan dan ketertiban (kamtib).
Tetapi juga dari kualitas pelayanan serta keberhasilan proses pembinaan yang mampu mempersiapkan Warga Binaan kembali menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Menurutnya, pembinaan terhadap Warga Binaan perempuan memerlukan pendekatan yang lebih humanis karena memperhatikan aspek psikologis, sosial, dan pemenuhan hak-hak perempuan selama menjalani masa pidana.
“Petugas Pemasyarakatan harus menjadi pelayan publik yang profesional sekaligus pembimbing yang memberikan harapan bagi Warga Binaan,” tegas Putu seperti dikutip, Sabtu 27 Juni 2026.
Dikatakan, pelaksanaan tugas harus dilandasi integritas, empati, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan demikian, proses pembinaan memberikan perubahan positif bagi Warga Binaan sebelum kembali ke masyarakat,” tegas Putu.
Kakanwil mengingatkan seluruh petugas agar terus menjaga kamtib sebagai fondasi utama keberhasilan pembinaan.
Namun demikian, pengamanan harus berjalan seiring dengan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan.
Termasuk hak memperoleh pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pembinaan keagamaan.
Selanjutnya, Putu menjelaskan secara khusus peran strategis Kanwil Ditjenpas Papua Barat sebagai pembina, pengawas, dan pengendali bagi seluruh UPT Pemasyarakatan di Papua Barat.
Fungsi tersebut mencakup pembinaan organisasi, monitoring pelaksanaan program, evaluasi kinerja, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, hingga pemberian solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi satuan kerja.
Menurutnya, kehadiran Kanwil harus mampu menjadi mitra strategis bagi seluruh UPT sehingga setiap permasalahan diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur demi meningkatkan kualitas layanan Pemasyarakatan kepada masyarakat.
“Kami ingin membangun budaya kerja yang kolaboratif, responsif, dan berorientasi pada hasil sehingga pelayanan kepada masyarakat makin berkualitas,” tambah Putu. (Redaksi)









