ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Polda Papua Ungkap Dua Kasus Dugaan Penimbunan BBM, Potensi Kerugian Negara Diprediksi Rp650 Juta

BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali kepada masyarakat guna memperoleh keuntungan.

26 Juni 2026
0
Polda Papua Ungkap Dua Kasus Dugaan Penimbunan BBM, Potensi Kerugian Negara Diprediksi Rp650 Juta

Polda Papua melalui Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil ungkap 2 kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dalam operasi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga (penimbunan) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, berhasil diungkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua.

Setelah berhasil mengamankan ribuan liter BBM subsidi dari dua kasus tersebut, polisi memperkirakan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp650 juta.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Polisi Rama Samtama Putra dalam keterangannya seperti dikutip, Jumat 26 Juni 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Rama, ribuan liter BBM subsidi ini diduga akan digunakan kegiatan usaha tanpa izin, termasuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga

Dinas PUPR Mimika Kebut Ranperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi, Kepala Suku Dani: Cegah Risiko Kehamilan Dimulai dari Keluarga

Rama juga menjelaskan, untuk kasus pertama diungkap pada Jumat 12 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIT di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

“Polisi menghentikan satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna hitam nomor polisi PA 8319 J yang mengangkut 25 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total sekitar 875 liter,” bebernya.

Saat diperiksa, pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Delivery Order (DO) atas pengangkutan BBM subsidi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM subsidi itu diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pengemudi berinisial P dan seorang kondektur berinisial Y beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Hilux DC warna hitam nomor polisi PA 8319 J, dan 1 lembar STNK atas nama Edwin Sapulette.

Polisi juga mengamankan 25 jerigen berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu plastik merah berisi dua buah wajan aluminium.

“Barang bukti lainnya yang juga diamankan yakni, satu buku catatan bermotif batik warna cokelat. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian negara diperkirakan capai Rp150 juta,” jelas Rama.

Sementara untuk kasus kedua, diungkap pada Jumat 19 Juni 2026 dengan lokasinya di kawasan Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Menurut Rama, saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM subsidi jenis Bio Solar dan minyak tanah dari dalam rumah ke dalam kendaraan tersebut,” jelasnya.

BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali kepada masyarakat guna memperoleh keuntungan.

Dalam operasi tersebut, kata Rama, petugas mengamankan pemilik BBM subsidi berinisial Kevin Rantung alias Bolang beserta barang bukti berupa 4.220 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.

Termasuk 1.415 liter minyak tanah, serta satu unit dump truck yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. “Dari kasus ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp466.654.840 hingga Rp500 juta,” terang Rama.

Dikatakan, dari dua kasus tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidananya terhadap para pelaku berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Kategori V,” ujar Rama. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinas PUPR Mimika Kebut Ranperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik

Dinas PUPR Mimika Kebut Ranperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik

12 Agustus 2026
Dari Seminar Kesehatan Reproduksi, Kepala Suku Dani: Cegah Risiko Kehamilan Dimulai dari Keluarga

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi, Kepala Suku Dani: Cegah Risiko Kehamilan Dimulai dari Keluarga

12 Agustus 2026
Lomba Kebersihan HUT ke-81 RI, Kelurahan Wanagon Juara Pertama Tingkat Distrik Mimika Baru

Lomba Kebersihan HUT ke-81 RI, Kelurahan Wanagon Juara Pertama Tingkat Distrik Mimika Baru

12 Agustus 2026
Program Tiga Juta Rumah: Alokasi 500 Unit untuk Kabupaten Mimika Belum Direalisasikan 

Program Tiga Juta Rumah: Alokasi 500 Unit untuk Kabupaten Mimika Belum Direalisasikan 

12 Agustus 2026
Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    804 shares
    Bagikan 322 Tweet 201
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Dampak Kenaikan BBM, Dinas PUPR Papua Diminta Segera Sesuaikan Harga Kontrak Proyek

Dampak Kenaikan BBM, Dinas PUPR Papua Diminta Segera Sesuaikan Harga Kontrak Proyek

Tinjau Lapas Perempuan, Kakanwil Ditjenpas Papua Barat Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Tinjau Lapas Perempuan, Kakanwil Ditjenpas Papua Barat Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Empat Nelayan Dilaporkan Hilang Kontak di Perairan Mimika

Empat Nelayan Dilaporkan Hilang Kontak di Perairan Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id