TIMIKA, Koranpapua.id- Setelah delapan bulan dilanda konflik yang menalan korban jiwa, dua kelompok keluarga yang bertikai di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan.
Perdamaian antara keluarga Dang dan Newegalen ditandai melalui prosesi adat patah panah yang berlangsung di Kampung Amole, Rabu 24 Juni 2026.
Konflik antara kedua kubu sebelumnya telah menyebabkan 17 orang meninggal dunia dari kedua pihak. Selain korban jiwa, bentrokan tersebut juga mengakibatkan puluhan warga mengalami luka-luka.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyampaikan rasa syukur atas berakhirnya pertikaian tersebut.
Ia mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah, aparat keamanan, serta para tokoh yang terus berupaya mempertemukan kedua pihak hingga tercapai kesepakatan damai.
“Hari ini kita betul-betul mengangkat hati kepada Tuhan. Apa yang sudah diupayakan pemerintah daerah, aparat keamanan, Kapolres bersama jajarannya, kepala distrik, Danramil, dan Kapolsek merupakan kerja keras yang luar biasa,” kata Agustinus usai prosesi perdamaian.
Menurut dia, proses menuju perdamaian tidak berlangsung singkat. Selama berbulan-bulan, berbagai pihak terus melakukan pendekatan kepada masyarakat di Kwamki Narama agar konflik dapat dihentikan.
Agustinus meminta seluruh masyarakat yang sebelumnya terlibat pertikaian untuk menjaga komitmen damai dan tidak lagi mengulangi konflik yang hanya membawa penderitaan.
“Pemerintah sedang membangun daerah ini. Jangan ada perang lagi. Mari kita sama-sama mendukung pembangunan dan membangun Kwamki Lama,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kwamki Lama harus menjadi tempat yang aman bagi masyarakat, bukan wilayah yang terus diwarnai pertumpahan darah.
“Kwamki Lama bukan tempat untuk kita saling membunuh. Pertumpahan darah harus dihentikan. Orang Papua jangan ada yang mati lagi. Cukup sampai hari ini,” tegasnya.
Sebagai pimpinan lembaga kultur masyarakat Papua, Agustinus juga mengingatkan bahwa jika konflik kembali terjadi, penyelesaian harus melalui jalur hukum.
Ia menyatakan dukungan kepada aparat keamanan untuk mengambil langkah tegas apabila ada pihak yang mencoba menghidupkan kembali pertikaian.
“Ini adalah pernyataan terakhir. Kalau masih ada yang melakukan perang, kami mendukung Kapolres untuk menegakkan hukum. Tidak boleh lagi menggunakan hukum rimba,” katanya.
Agustinus berharap kesepakatan damai tersebut menjadi awal baru bagi masyarakat Kwamki Narama.
“Tempat ini harus kita ciptakan menjadi zona damai. Saya tanda tangan atas nama Tuhan dan tanah Amungsa, supaya tempat ini benar-benar damai,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong.
Ia mengatakan, sejak awal konflik terjadi, pihaknya telah ikut mendorong penyelesaian masalah tersebut melalui pendekatan bersama tokoh adat dan masyarakat.
“Hari ini sudah ada pernyataan yang jelas bahwa perang selesai. Tidak boleh ada perang lagi,” kata Yohanes.
Ia menegaskan, apabila konflik kembali terjadi, maka penanganannya akan diserahkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami dari lembaga Provinsi Papua Tengah, DPR, dan tokoh adat sudah menyatakan sikap. Kalau terjadi lagi, kami serahkan kepada pemerintah dan penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai anak Kwamki Narama, Yohanes mengajak seluruh masyarakat untuk meninggalkan konflik dan bersama-sama menjaga keamanan daerah.
“Hari ini saya tanda tangan atas nama leluhur, tokoh adat, tokoh gereja, intelektual, dan sebagai wakil rakyat Papua Tengah bahwa perang di Kwamki Lama tanggal 24 Juni 2026 telah selesai dan berakhir,” katanya.
Melalui prosesi adat patah panah tersebut, kedua keluarga yang bertikai menyatakan komitmen untuk menghentikan permusuhan dan membuka lembaran baru demi kedamaian serta pembangunan di Kwamki Narama. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








