TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus, terus memperkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Upaya itu dimulai dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri unsur DPR Papua, pemerintah daerah, serta perangkat daerah terkait untuk membahas berbagai tantangan kelembagaan, regulasi, dan tata kelola dalam pelaksanaan Otsus Papua.
Pada Rakor yang berlangsung di Jayapura, pada Kamis 18 Juni 2026, mencermati bahwa MRP dan DPRP memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi Otsus Papua.
Secara khusus dalam memperkuat keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) melalui mekanisme pengangkatan anggota DPRP.
Namun demikian, pelaksanaan Otsus masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain belum optimalnya kapasitas kelembagaan MRP dan DPRP.
Termasuk kendala pembentukan dan harmonisasi Perdasus serta Perdasi, belum optimalnya sinergi antar pemangku kepentingan, serta dinamika hukum dan kelembagaan pascapemekaran Daerah Otonom Baru (DOB).
Forum menyoroti perlunya percepatan penyelesaian amanat regulasi Otsus Papua. Di mana saat ini Pemerintah Provinsi Papua telah mengusulkan 11 Perdasus dan 12 Perdasi yang memerlukan fasilitasi, harmonisasi, dan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri.
Forum juga menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dengan tetap berpedoman pada prinsip lex specialis derogat legi generali atau aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan yang sifatnya umum.
Pembahasan turut menekankan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan MRP dan DPRP, penataan pembagian kewenangan antar tingkatan pemerintahan.
Serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus, serta penyusunan indikator kinerja pelaksanaan Otsus yang terukur.
Ruly Chandrayadi, M.H., Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, menyampaikan bahwa langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan Otsus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Papua.
Termasuk peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta kesejahteraan Orang Asli Papua.
“Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua memerlukan penguatan kelembagaan yang didukung regulasi yang memadai, tata kelola yang akuntabel, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Ruly dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu 20 Juni 2026.
Menurutnya, percepatan penyelesaian Perdasus dan Perdasi, peningkatan kapasitas MRP dan DPRP, serta penguatan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Otsus menjadi langkah penting untuk memastikan manfaat nyata untuk OAP. (Redaksi)







