TIMIKA, Koranpapua.id- Seorang pencari kerja di Bandar Lampung mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah, setelah ditipu akan diberikan pekerjaan di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasus yang dialami korban yang berasal dari Kecamatan Sunglai Selatan, Kabupaten Bandar Lampung itu, kini sedang ditangani pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan pelaku berinisial RW (29).
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/13/VI/2026/SPKT Sek Sungkai Selatan/Res Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Juni 2026.
Menurut Herawati, korban melapor setelah menyadari telah menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja. Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula ketika korban menerima tawaran pekerjaan di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Mimika.
Tersangka yang belakangan diketahui seorang residivis mengaku dapat membantu proses penerimaan tenaga kerja dan mengurus seluruh administrasi hingga keberangkatan.
“Kasus ini berawal ketika korban menerima tawaran pekerjaan di salah satu perusahaan tambang di Mimika, Papua,” ujar Iptu Herawati seperti dikutip, Rabu 17 Juni 2026.
Tersangka kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan persyaratan pekerjaan.
Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian mengikuti arahan tersangka dan beberapa kali mentransfer uang sejak Januari 2026.
Dalam setiap permintaannya, tersangka menyampaikan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi, pengurusan dokumen hingga biaya keberangkatan. Namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Korban mulai curiga setelah berbagai janji keberangkatan yang disampaikan tersangka tidak pernah terbukti. Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
“Korban beberapa kali mentransfer uang kepada tersangka dalam rentang waktu beberapa bulan. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp35 juta,” ujar Herawati.
Herawati mengatakan, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka akan kembali menemui korban untuk meminta uang tambahan.
“Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka akan kembali menemui korban untuk meminta uang tambahan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan,” katanya.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungkai Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan 17 lembar bukti transfer uang dari korban kepada tersangka serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi selama menjalankan aksinya.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. (Redaksi)









