ADVERTISEMENT
Rabu, September 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

Pemkab Mimika menilai pengaturan jadwal tersebut diperlukan untuk menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih efektif di tengah tingginya kebutuhan masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan Biosolar.

1 Agustus 2026
0
Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

Sejumlah pengendara ikut antrean mengisi BBM di SPBU SP2 Timika. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) mulai Sabtu 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi antrean kendaraan sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tertib dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Penerapan sistem tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 62/SE/2026 yang diterbitkan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam aturan itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi Biosolar pada Senin, Rabu, dan Jumat.

Baca Juga

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap dijadwalkan melakukan pengisian pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun setiap Minggu tidak ada pelayanan pengisian Biosolar di seluruh SPBU.

Pemkab Mimika menilai pengaturan jadwal tersebut diperlukan untuk menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih efektif di tengah tingginya kebutuhan masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan Biosolar.

Selain menerapkan sistem ganjil genap, pemerintah juga mewajibkan seluruh kendaraan pengguna Biosolar subsidi menggunakan QR Code yang sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Petugas SPBU akan mencocokkan data kendaraan dengan QR Code sebelum melakukan pengisian guna memastikan BBM subsidi diterima oleh kendaraan yang berhak.

Pemerintah mengimbau masyarakat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Mimika tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disperindag Mimika berharap kebijakan ini mampu mengurangi antrean panjang di SPBU, memperkuat pengawasan distribusi Biosolar, serta mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih transparan, adil, dan tepat sasaran. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

15 September 2026
Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

15 September 2026
Bawa Aspirasi Papua Tengah, John Gobai Minta Komisi I DPR RI Buka Ruang Dialog

Bawa Aspirasi Papua Tengah, John Gobai Minta Komisi I DPR RI Buka Ruang Dialog

15 September 2026
Pesawat Aman Air Keluar Landasan di Mulia, Pilot Selamat

Pesawat Aman Air Keluar Landasan di Mulia, Pilot Selamat

15 September 2026
Kesbangpol Mimika Kunjungi Amungsa Cares, Bahas Kolaborasi

Kesbangpol Mimika Kunjungi Amungsa Cares, Bahas Kolaborasi

15 September 2026
Perkuat Kompetensi Bidan, RSUD Mimika Gelar Pelatihan APN Selama 10 Hari

Perkuat Kompetensi Bidan, RSUD Mimika Gelar Pelatihan APN Selama 10 Hari

15 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
BRIDA Mimika Umumkan Tiga Besar Nominasi Lomba Inovasi Daerah 2026

BRIDA Mimika Umumkan Tiga Besar Nominasi Lomba Inovasi Daerah 2026

Mendagri Tito Letakkan Batu Pertama Sekolah Rakyat di Biak, Beroperasi Tahun Ajaran 2027

Mendagri Tito Letakkan Batu Pertama Sekolah Rakyat di Biak, Beroperasi Tahun Ajaran 2027

Jelang HUT RI, Bupati Johannes Ajak Warga Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Jelang HUT RI, Bupati Johannes Ajak Warga Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id