TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) mulai Sabtu 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi antrean kendaraan sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tertib dan tepat sasaran.
Penerapan sistem tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 62/SE/2026 yang diterbitkan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.
Dalam aturan itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi Biosolar pada Senin, Rabu, dan Jumat.
Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap dijadwalkan melakukan pengisian pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun setiap Minggu tidak ada pelayanan pengisian Biosolar di seluruh SPBU.
Pemkab Mimika menilai pengaturan jadwal tersebut diperlukan untuk menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih efektif di tengah tingginya kebutuhan masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan Biosolar.
Selain menerapkan sistem ganjil genap, pemerintah juga mewajibkan seluruh kendaraan pengguna Biosolar subsidi menggunakan QR Code yang sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Petugas SPBU akan mencocokkan data kendaraan dengan QR Code sebelum melakukan pengisian guna memastikan BBM subsidi diterima oleh kendaraan yang berhak.
Pemerintah mengimbau masyarakat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Mimika tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disperindag Mimika berharap kebijakan ini mampu mengurangi antrean panjang di SPBU, memperkuat pengawasan distribusi Biosolar, serta mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih transparan, adil, dan tepat sasaran. (Redaksi)







