ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

Pemkab Mimika menilai pengaturan jadwal tersebut diperlukan untuk menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih efektif di tengah tingginya kebutuhan masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan Biosolar.

1 Agustus 2026
0
Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

Sejumlah pengendara ikut antrean mengisi BBM di SPBU SP2 Timika. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) mulai Sabtu 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi antrean kendaraan sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tertib dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Penerapan sistem tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 62/SE/2026 yang diterbitkan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam aturan itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi Biosolar pada Senin, Rabu, dan Jumat.

Baca Juga

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap dijadwalkan melakukan pengisian pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun setiap Minggu tidak ada pelayanan pengisian Biosolar di seluruh SPBU.

Pemkab Mimika menilai pengaturan jadwal tersebut diperlukan untuk menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih efektif di tengah tingginya kebutuhan masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan Biosolar.

Selain menerapkan sistem ganjil genap, pemerintah juga mewajibkan seluruh kendaraan pengguna Biosolar subsidi menggunakan QR Code yang sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Petugas SPBU akan mencocokkan data kendaraan dengan QR Code sebelum melakukan pengisian guna memastikan BBM subsidi diterima oleh kendaraan yang berhak.

Pemerintah mengimbau masyarakat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Mimika tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disperindag Mimika berharap kebijakan ini mampu mengurangi antrean panjang di SPBU, memperkuat pengawasan distribusi Biosolar, serta mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih transparan, adil, dan tepat sasaran. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026
Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

12 Agustus 2026
Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

12 Agustus 2026
Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

12 Agustus 2026
Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

12 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
BRIDA Mimika Umumkan Tiga Besar Nominasi Lomba Inovasi Daerah 2026

BRIDA Mimika Umumkan Tiga Besar Nominasi Lomba Inovasi Daerah 2026

Mendagri Tito Letakkan Batu Pertama Sekolah Rakyat di Biak, Beroperasi Tahun Ajaran 2027

Mendagri Tito Letakkan Batu Pertama Sekolah Rakyat di Biak, Beroperasi Tahun Ajaran 2027

Jelang HUT RI, Bupati Johannes Ajak Warga Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Jelang HUT RI, Bupati Johannes Ajak Warga Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id