TIMIKA, Koranpapua.id- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak, Provinsi Papua Tengah melaporkan jumlah korban dalam peristiwa berdarah yang terjadi di Kampung Kembru, Distrik Kembru, bertambah menjadi 12 orang.
Data terbaru jumlah warga sipil yang dinyatakan tewas dalam kontak tembak antara Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan TNI pada 14 April 2026 itu, telah dilaporkan Pansus DPRK Puncak saat melakukan kunjungan ke Komnas HAM di Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
“Komnas HAM mendapat kunjungan dari Pansus DPRK Puncak terkait dengan peristiwa berdarah di Kembru tanggal 14 April 2026,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian dalam keterangannya seperti dilansir Selasa 9 Juni 2026.
Saurlin menyampaikan, pada kunjungan itu Pansus DPRK Puncak bahwa jumlah warga sipil yang meninggal dunia dalamm peristiwa itu mencapai 12 orang. Dengan jumlah tersebut, Komnas HAM memandang kejadian itu sebagai tragedi di Papua.
Menurut Saurlin, korban tambahan warga sipil adalah seorang anak yang tertembak di dada usai menjalani perawaran di Rumah Sakit Mulia.
“Sebelumnya yang meninggal 11 orang, namun sat korban akan-anak juga akhirnya meninggal setelah beberapa minggu dirawat,” beber Saurlin.
Komnas HAM juga sudah memantau langsung ke lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk meminta keterangan dari para korban dan juga saksi,” tuturnya.
Seperti pernah diberitakan saebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menegaskan pelaku penyerangan terhadap warga sipil di Distrik Kembru telah diketahui.
Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang secara terbuka mengakui bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Peristiwa itu terjadi siang hari. Pelakunya sudah tahu. Itu tidak bisa diperdebatkan. Mereka yang menjadi korban tahu. Masyarakat di lokasi juga sudah tahu,” ujar Pigai, Senin 20 April 2026. (Redaksi)









