TIMIKA, Koranpapua.id– Kelakukan oknum pejabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, tidak patut untuk dicontoh.
Bagaimana mungkin, pejabat yang seharusnya memberikan teladan, malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji yakni mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) hingga mabuk di kantor bertepatan dengan jam kerja.
Informasi terkait kelakuan pejabat ini sudah sampai ke Bupati Mimika, Johannes Rettob.
“Kalau dia pejabat, saya memberhentikan dari jabatannya,” tegas Johannes saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan SP3, Senin 8 Juni 2026.
Johannes mengatakan praktik mabuk di kantor masih ditemukan dan dinilai mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik.
Karena itu, Bupati bersama Wakil Bupati dan para Asisten akan rutin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke OPD untuk memastikan disiplin pegawai.
“Masih ditemukan pegawai negeri, bahkan pejabat yang mabuk di kantor. Tidak kerja, masuk kantor dalam kondisi mabuk. Bagaimana tanda kita sebagai pegawai negeri” ujarnya.
Ia menegaskan telah mengantongi sejumlah nama ASN yang sering dilaporkan terkait kebiasaan tersebut. Namun, mereka masih diberi kesempatan untuk berubah sebelum sanksi dijatuhkan.
“Saya sudah ada dalam catatan orang-orang itu. Saya mau lihat ada perubahan atau tidak. Yang sering mabuk-mabuk itu stop mabuk di kantor lagi,” tegas Johannes.
Peringatan itu menjadi bagian dari upaya Pemkab Mimika untuk memperkuat disiplin ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










