PUNCAK, Koranpapua.id– Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Provinsi Papua Tengah, cukup membanggakan.
Pemerintah yang kini dipimpin Bupati Elvis Tabuni, kembali menoreh prestasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penghargaan diberikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pewakilan Provinsi Papua Tengah, Subagyo kepada Bupati Puncak Elvis Tabuni di Jayapura, Selasa 2 Juni 2026.
Untuk diketahui Pemkab Puncak selama tujuh tahun berturut-turut sejak tahun 2019 telah mendapatkan penghargaan WTP.
Adapun opini WTP diberikan berdasarkan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kecukupan pengungkapan informasi keuangan.
Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Subagyo mengucapkan selamat kepada Pemkab Puncak yang telah berhasil menerima penghargaan atas pencapaian Opini WTP atas LKPD TA 2025.
“Dibalik pencapaian WTP, ada hal yang lebih penting yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan masyarakat,” pesannya seperti dikutip dari Diskominfo Puncak.
“Kami memberikan opini WTP kepada Pemkab Puncak ini merupakan keberhasilan yang ketujuh kali secara berturut-turut,” sambung Subagyo.
Subagyo juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Puncak, karena berdasarkan data prasentase tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap rekomendasi BPK untuk semester II TA 2025, Pemkab Puncak telah mencapai 76,27 persen.
“Angka 75 persen ke atas, umumnya menjadi ambang batas rata-rata nasional. Sehingga kami terus mendorong agar pemerintah daerah terus meningkatkan penyelesaiannya, guna menciptakan tata kelola keuangan yang akuntabel,” terang Subagyo.
Bupati Puncak Elvis Tabuni mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah yang telah berkenan terus membantu Pemkab Puncak dalam pembinaan laporan keuangan.
“Atas nama Pemkab Puncak, kami mengucapkan, terimakasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Sehingga Pemkab Puncak dapat kembali meraih WTP atas audit laporan keuangan TA 2025,” jelasnya.
Meskipun terdapat beberapa catatan, namun catatan itu akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi agar dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni mengatakan, DPRK Puncak memiliki tiga kewenangan, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi itu selama ini, sudah dilaskanakan dengan baik oleh DPRK Puncak. Salah satunya dapat diukur dengan laporan keuangan yang telah diserahkan oleh Pemkab Puncak dan sudah diperiksa BPK RI Provinsi Papua Tengah.
“Dan hasilnya baru saja dilihat, dimana Pemkab Puncak telah kembali meraih WTP,” pungkas Thomas. (Redaksi)








