TIMIKA, Koranpapua.id- Pembangunan proyek jembatan di Kampung Banti, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp11.884.800.000, sepertinya hilang tanpa penjelasan lebih lanjut terkait proses hukumnya.
Padahal proyek yang didanai menggunakan pagu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 itu, sempat mencuat ke permukaan dan bahkan penyidik Polres Mimika telah memeriksa sejumlah saksi pada Juni 2025.
Sayangnya dengan berjalannya waktu, proses hukum terkait kasus tersebut sepertinya ‘menguap’. Kondisi ini menjadi pertanyaan banyak kalangan, termasuk Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko).
Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua Lemasko menegaskan bahwa, proyek yang dikerjakan PT DG, telah ada indikasi penyimpangan anggaran.
Karenanya, Lemasko mendesak agar Polres Mimika yang sejak awal menangani kasus ini untuk melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.
“Dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Dari sisi anggaran pemerintah rugi, sementara dari sisi kebutuhan masyarakat yang menerima imbasnya, karena jembatan itu sangat dibutuhkan,” tegas Marianus.
Marianus menilai, penanganan kasus ini berjalan di tempat, karena sejak tahun 2025 lalu, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih berkutat pada melengkapi alat bukti dengan potensi penambahan saksi.
“Jembatan ini sangat dibutuhkan masyarakat karena sebagai akses penghubungan Banti 1 ke Banti 2 dan Opitawak. Tapi sampai saat ini perkembangan kasus tersebut tidak jelas,” pungkas Marianus.
Masyarakat Mimika saat ini masih menunggu keseriusan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk mengungkap kebernaran kasus tersebut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









