TIMIKA, Koranpapua.id– Aparat Kepolisian dari Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) di wilayah Timika.
Dua pelaku berinisial AKE alias Adam (20) dan FJAWO alias Ian (16) berhasil diringkus pada Senin 13 April 2026 dini hari.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kartini Ujung, Timika, sekitar pukul 02.10 WIT.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna biru putih dengan nomor polisi PT 5269 HG milik korban, Hendra.
Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada 27 Februari 2026 di Jalan Siloam, kawasan Nawaripi, Distrik Wania. Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Mimika.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha mengatalan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang lebih dahulu diamankan.
“Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari salah satu pelaku yang sebelumnya telah kami amankan,” ujar Ipda Teguh pada Selasa 14 April 2026.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Mimika Baru juga telah menangkap dua pelaku lain berinisial HBFW alias Nando (16) dan JW alias Moris (18).
Para pelaku yang diamankan diduga merupakan bagian dari satu komplotan yang kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Timika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










