JAKARTA, Koranpapua.id- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan tiga warga Australia yang masuk Indonesia melalui Merauke secara illegal.
Ketiganya yakni DTL, ZA dan JVD. Salah satu diantaranya adalah pilot pesawat yang mereka tumpangi, yakni JVD.
“Tiga-tiganya warga Australia, dua sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot (JVD) warga negara Australia juga,” kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis 9 April 2026.
Kasus ini berawal saat PT Angkasa Nusantara Aviasi atau ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke.
Di sana tertulis kedatangan pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.
Namun dalam keterangannya tercantum hanya satu pilot dan satu penumpang. Lalu saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, Merauke diketahui penumpang di dalamnya tak sesuai dengan keterangan, hingga diamankan petugas.
Adapun pilot pesawat itu adalah WN Australia berinisial JVD. Lalu co-pilot merupakan seorang WNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke.
Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut dua WN Australia lainnya.
“Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan atas nama ZA dan DTL yang kemudian diamankan di ruang deteksi Kantor Imigrasi Merauke,” ujarnya.
Hendrasam mengatakan ketiganya diamankan sejak awal tahun lalu. Ketiganya melanggar aturan dan akan dikenai sanksi pidana.
“Tiga orang WNA Australia dengan inisial ZA, DTL, dan JVD yang telah diamankan sejak 2 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan tindak pidana keimigrasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Hendarsam menyebut, warga Australia itu melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian.
Bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Kemudian melanggar Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Ketiga WN Australia itu diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses peradilan. Selain ketiganya, Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.
Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia. Sebab ada satu orang pilot warga negara Indonesia (WNI) yang masih dalam pengembangan penyidikan.
“Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus-kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia,” imbuh dia.
Kata Yuldi, motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia ingin melarikan diri. Keduanya ingin menghindari proses hukum yang sedang berjalan. (Redaksi)







