ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Hendrasam mengatakan ketiganya diamankan sejak awal tahun lalu. Ketiganya melanggar aturan dan akan dikenai sanksi pidana.

10 April 2026
0
Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Imigrasi limpahkan 3 WN Australia ke Kejaksaan. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan tiga warga Australia yang masuk Indonesia melalui Merauke secara illegal.

Ketiganya yakni DTL, ZA dan JVD. Salah satu diantaranya adalah pilot pesawat yang mereka tumpangi, yakni JVD.

“Tiga-tiganya warga Australia, dua sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot (JVD) warga negara Australia juga,” kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis 9 April 2026.

Kasus ini berawal saat PT Angkasa Nusantara Aviasi atau ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke.

Baca Juga

Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

Pemkab Mimika Bentuk Tim Percepatan Penanggulangan TB, Ananias Faot Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas

Di sana tertulis kedatangan pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.

Namun dalam keterangannya tercantum hanya satu pilot dan satu penumpang. Lalu saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, Merauke diketahui penumpang di dalamnya tak sesuai dengan keterangan, hingga diamankan petugas.

Adapun pilot pesawat itu adalah WN Australia berinisial JVD. Lalu co-pilot merupakan seorang WNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke.

Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut dua WN Australia lainnya.

“Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan atas nama ZA dan DTL yang kemudian diamankan di ruang deteksi Kantor Imigrasi Merauke,” ujarnya.

Hendrasam mengatakan ketiganya diamankan sejak awal tahun lalu. Ketiganya melanggar aturan dan akan dikenai sanksi pidana.

“Tiga orang WNA Australia dengan inisial ZA, DTL, dan JVD yang telah diamankan sejak 2 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan tindak pidana keimigrasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Hendarsam menyebut, warga Australia itu melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian.

Bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Kemudian melanggar Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Ketiga WN Australia itu diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses peradilan. Selain ketiganya, Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.

Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia. Sebab ada satu orang pilot warga negara Indonesia (WNI) yang masih dalam pengembangan penyidikan.

“Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus-kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia,” imbuh dia.

Kata Yuldi, motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia ingin melarikan diri. Keduanya ingin menghindari proses hukum yang sedang berjalan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tujuh Penumpang Long Boat Diselamatkan SAR setelah Kehilangan Arah di Perairan Timika

Tujuh Penumpang Long Boat Diselamatkan SAR setelah Kehilangan Arah di Perairan Timika

14 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Timika, Kepala Bandara Utamakan Keselamatan

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Timika, Kepala Bandara Utamakan Keselamatan

14 Oktober 2026
Dinkes Mimika Imbau Warga Lindungi Diri dari Paparan Asap, Ingatkan Risiko Gangguan Kesehatan

Dinkes Mimika Imbau Warga Lindungi Diri dari Paparan Asap, Ingatkan Risiko Gangguan Kesehatan

14 Oktober 2026
Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Oktober 2026
Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

13 Oktober 2026
Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

13 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    798 shares
    Bagikan 319 Tweet 200
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Dogiyai Berdarah: Kapolda Pastikan Penegakan Hukum Berjalan, AKBP Denis Diberi Waktu Enam Bulan

Dogiyai Berdarah: Kapolda Pastikan Penegakan Hukum Berjalan, AKBP Denis Diberi Waktu Enam Bulan

Pemkab Mimika dan DPRK Sepakati Pembangunan Gedung C2 RSUD Senilai Rp242 Miliar

Keputusan Visioner Pemkab Mimika: Bangun Gedung Perawatan Modern, Gelontorkan Rp242 Miliar

DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id