SENTANI, Koranpapua.id– Menyusul hasil evaluasi keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan, mendapatkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 5.600 orang.
Jumlah ini belum termasuk ratusan tenaga honorer yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemkab Jayapura, Provinsi Papua.
Membengkaknya jumlah ASN dan honorer menjadi persoalan mendasar, karenanya perlu dilakukan pembenahan.
Salah satunya dengan ‘merumahkan’ tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum pengangkatan.
“Ada honorer yang masuk tidak mengantongi SK Bupati, tetapi karena faktor keluarga. Ini tidak boleh dan menjadi beban bagi keuangan daerah,” tegas Bupati Jayapura, Yunus Wonda, Kamis 26 Maret 2026.
Bupati Yunus menegaskan, tenaga honorer yang tidak memiliki SK Bupati berpotensi untuk dirumahkan jika kondisi keuangan daerah semakin terbatas.
Karena menurut Bupati, pembayaran honor bagi mereka menjadi beban tambahan yang tidak direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Yunus juga menyoroti penurunan signifikan alokasi dana kampung yang diterima Kabupaten Jayapura pada tahun 2026.
Ia menyebut, sebelumnya setiap kampung menerima sekitar Rp1 miliar, namun kini turun menjadi hanya sekitar Rp300 juta per kampung. Hanya dua kampung yang masih menerima hingga Rp500 juta
Penurunan tersebut, menurut Wonda, disebabkan oleh rendahnya tingkat pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh pemerintah kampung.
“Dari 139 kampung, hampir semuanya tidak memiliki laporan pertanggungjawaban (SPJ). Ini menjadi masalah serius,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penyaluran dana kampung memiliki konsekuensi administratif yang harus dipenuhi.
Pemerintah kampung wajib menyusun laporan pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang dikelola.
Ada hak yang diterima, tapi ada kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu SPJ. Kalau tidak, tentu akan berdampak pada penyaluran anggaran,” katanya. (Redaksi)







