TIMIKA, Koranpapua.id- Penyaluran Dana Desa (Kampung) tahun anggaran 2026 untuk 133 kampung di Kabupaten Mimika hingga saat ini belum dapat dilakukan, baik untuk tahap satu maupun tahap dua.
Pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian pengukuhan kepala kampung serta penyesuaian sejumlah administrasi keuangan sebagai syarat pencairan.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, mengatakan keterlambatan ini terjadi karena masa jabatan kepala kampung telah berakhir, serta adanya kebutuhan pembaruan data perbankan.
“Spesimen di bank kan sudah berakhir, sehingga kami masih menunggu dari keuangan terkait dengan Perbup untuk pembagian dari Dana Desa yang bersumber dari APBN,” ujar Bakri kepada koranpapua.id, Jumat 8 Mei 2026.
Selain itu, pemerintah daerah saat ini juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup), standar harga, serta pengaturan pos anggaran yang mencakup kebutuhan prioritas daerah, termasuk sektor kesehatan.
Di sisi lain, DPMK Mimika telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyesuaikan anggaran guna mendukung proses pengukuhan kepala kampung yang segera dilakukan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pj Sekda sebagai ketua tim anggaran untuk melakukan pergeseran anggaran pengukuhan,” ujarnya.
Bakri menyebutkan, penyaluran Dana Desa direncanakan dilakukan sekaligus untuk tahap satu dan tahap dua setelah seluruh proses pengukuhan selesai.
“Iya, sekaligus tahap satu dan tahap dua. Kita targetkan itu tanggal 15 bulan ini semua harus rampung,” katanya.
Ia menegaskan, setelah pengukuhan rampung, pencairan Dana Desa akan segera dilakukan agar program pembangunan di kampung tidak tertunda lebih lama dan tetap berjalan sesuai rencana. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








