JAYAPURA, Koranpapua.id– Sebanyak sembilan orang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan usai pertandingan sepak bola antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Jumat 8 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengatakan penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Dari 32 orang yang diperiksa, sembilan orang berpotensi menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti. Sedangkan untuk 23 orang lainnya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor,” Kata Cahyo dalam keterangan pers Selasa 12 Mei 2026.
Menurut Cahyo, sembilan orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pelemparan terhadap petugas, penganiayaan, pengrusakan kendaraan, hingga penjarahan.
Selain itu, penyidik Polda Papua telah menerima sebanyak 28 laporan polisi terkait berbagai tindak pidana yang terjadi dalam insiden tersebut.
“Dari total 28 laporan polisi yang diterima, kasus yang ditangani meliputi pencurian kendaraan bermotor, pembakaran kendaraan, pengrusakan, hingga pengeroyokan,” ujar Cahyo.
Cahyo menjelaskan, laporan tersebut terdiri dari 16 kasus curanmor, delapan kasus pembakaran kendaraan, satu kasus pengrusakan, satu kasus pengeroyokan, dan satu kasus pencurian telepon genggam.
Akibat kerusuhan tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun, tercatat satu warga sipil dan delapan anggota Polri mengalami luka-luka.
Kerugian material juga cukup besar. Sebanyak 16 bangunan, 11 kendaraan roda dua, dan 21 kendaraan roda empat mengalami kerusakan maupun pembakaran.
Dalam proses pengembangan kasus, aparat kepolisian turut mengamankan 35 unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil penjarahan.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan melalui pengumpulan rekaman video, profiling pelaku, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penyidikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi. Polda Papua akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Polda Papua memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







