TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare di Kabupaten Mimika.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Mimika Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp22,5 miliar.
Fokus utama Penyidik saat ini tertuju pada pemeriksaan delapan orang saksi untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi menjadi tahap krusial sebelum penentuan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujar Nobertus, Kamis 7 Mei 2026.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena Penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Kita masih meminta keterangan para saksi serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pejabat pengguna anggaran dan perangkat daerah teknis,” kata Nobertus.
Di sisi lain, Kejari Mimika juga menggandeng BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Kalau sudah matang dan yakin, baru akan kami sampaikan ke publik,” tambah Nobertus.
Dikatakan, perkara ini masih berproses dalam tahap penyidikan berjalan tanpa penetapan tersangka.
Adapun proyek berada di bawah pengelolaan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika.
Dengan lokasi tersebar di beberapa distrik, yakni Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










