ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

“Kami belum dapat instruksi mengenai aturan baru, jadi kami masih pakai batik biasa. Sebagai ASN kami siap laksanakan apabila sudah ada instruksi dari pimpinan”.

29 Januari 2026
0
BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026.

SE terbaru itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat, pejabat pembina kepegawaian instansi daerah, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Adapun dalam SE yang ditandatangani Kepala BKN Pusat dan ditetapkan tanggal 22 Januari 2026 itu, mengatur tentang penggunaan pakaian seragam batik Korpri yang berlaku di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada SE tersebut jelas mengatur bahwa seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia wajib digunakan pada Hari Kamis dan moment-moment lain yang terjadi dalam tahun berjalan.

Baca Juga

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

Di antaranya, wajib dipakai pada upacara hari ulang tahun Korpri, tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan, upacara hari besar nasional, upacara bendera.

Termasuk digunakan saat pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional, rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan para Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakan pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud.

Adapun latar belakang pengunaan seragam Korpri sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.

Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korpri sebagai jati diri ASN.

Terkait dengan instruksi ini, berdasarkan pantauan media ini di Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Kamis 29 Januari 2026, tidak terlihat ASN yang menggunakan segaram batik Korpri.

Para pegawai pemerintah masih memakai pakaian batik nusantara, sebagaimana aturan yang selama ini sudah berjalan di Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kami belum dapat instruksi mengenai aturan baru, jadi kami masih pakai batik biasa. Sebagai ASN kami siap laksanakan apabila sudah ada instruksi dari pimpinan,” ujar salah satu ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes). (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

3 Agustus 2026
SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

3 Agustus 2026
Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

3 Agustus 2026
Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

3 Agustus 2026
Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

3 Agustus 2026
KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

3 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpa Kios Warga

Pertimbangan Kemanusiaan, Polres Mimika Pulangkan 21 Tahanan Konflik Kwamki Narama

Pertimbangan Kemanusiaan, Polres Mimika Pulangkan 21 Tahanan Konflik Kwamki Narama

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id