ADVERTISEMENT
Jumat, Februari 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

“Yurisprudensi ini memperjelas batas kewenangan negara dalam mengelola wilayah pulau-pulau kecil dan menjadi rujukan wajib dalam evaluasi perizinan”.

25 Januari 2026
0
Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Direktur Institut USBA, Charles Imbir (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pidato Presiden Prabowo dalam World Economic Forum (WEF) 2026 yang menegaskan keputusan pencabutan izin operasional 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan sebagai sikap politik dalam membenahi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA).

Pernyataan itu disambut baik Institut USBA. Menurut USBA pernyataan Presiden di forum global tersebut bukan pengumuman kebijakan baru, melainkan penegasan atas langkah korektif yang telah dan sedang dijalankan pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Pidato Presiden di Davos adalah pernyataan komitmen politik di tingkat global,” tegas Direktur Institut USBA, Charles Imbir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu malam, 24 Januari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kredibilitasnya ditentukan oleh konsistensi implementasi penegakan hukum di dalam negeri, terutama di wilayah dengan sensitivitas ekologis dan sosial tertinggi seperti Papua,” tegasnya.

Baca Juga

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Institut USBA menilai bahwa Tanah Papua merupakan ruang verifikasi utama bagi konsistensi kebijakan penegakan hukum sumber daya alam Indonesia.

Dengan tutupan hutan tropis yang luas, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bernilai ekologis global, serta ketergantungan masyarakat adat terhadap lingkungan hidup, Papua menjadi tolok ukur keselarasan antara komitmen nasional dan praktik kebijakan.

Lanjut Imbir, preseden penegakan hukum telah terbangun sebelum pernyataan Presiden di Davos.

Pada 2021, Bupati Sorong, Johny Kamuru, mencabut izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kebijakan yang kemudian diuji dan dikuatkan melalui proses peradilan tata usaha negara.

Langkah ini menunjukkan bahwa koreksi kebijakan berbasis hukum justru memperkuat legitimasi negara dan kepastian tata kelola.

“Di tingkat provinsi, Gubernur Papua, Matius Fakhiri, pada Rabu 31 Desember 2025 juga menegaskan fokus Pemerintah Provinsi Papua dalam penataan ulang izin perkebunan sawit yang telah ada,” jelas Imbir.

Selain itu, ia juga menyoroti penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Papua.

Charles menegaskan bahwa pemerintah harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

“Undang-undang ini menetapkan pulau-pulau kecil sebagai ruang dengan perlindungan khusus karena keterbatasan daya dukung ekologis serta peran vitalnya bagi kehidupan masyarakat lokal,” bebernya.

Kerangka normatif tersebut telah diperkuat melalui preseden yudisial, termasuk putusan pengadilan terkait Pulau Wawonii.

Ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan tata ruang.

“Yurisprudensi ini memperjelas batas kewenangan negara dalam mengelola wilayah pulau-pulau kecil dan menjadi rujukan wajib dalam evaluasi perizinan,” ungkapnya.

Untuk memastikan transisi dari komitmen menuju implementasi berkelanjutan, Institut USBA merekomendasikan beberapa poin.

Pertama, audit nasional terintegrasi pasca-pencabutan izin.

Kedua, harmonisasi regulasi berbasis yurisprudensi dengan menjadikan putusan pengadilan terkait pulau-pulau kecil sebagai pedoman teknis wajib dalam evaluasi perizinan.

Ketiga, sistem pemantauan publik di Papua. Raja Ampat sebagai titik awal–kawasan prioritas pemantauan terbuka dan pelaporan berkala kepada publik.

“Sejarah tidak hanya mencatat pernyataan Indonesia di Davos, tetapi menilai konsistensi penegakan hukum di dalam negeri”.

“Papua dan khususnya Raja Ampat, adalah ruang di mana legitimasi negara sebagai negara hukum yang berdaulat secara ekologis diuji,” tutup Imbir. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

12 Februari 2026
Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

12 Februari 2026
Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

12 Februari 2026
Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

12 Februari 2026
Pencairan Dana Kampung Ditunda, Sekda Mimika: Menunggu SK Kepala Kampung yang Baru

Pencairan Dana Kampung Ditunda, Sekda Mimika: Menunggu SK Kepala Kampung yang Baru

12 Februari 2026
Bupati Waropen: Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Provinsi Papua Utara Perlu Segera Dibentuk

Bupati Waropen: Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Provinsi Papua Utara Perlu Segera Dibentuk

12 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    784 shares
    Bagikan 314 Tweet 196
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pesawat Smart Air Ditembak di Korowai Boven Digoel, Belum Ada Pernyataan Resmi Tewasnya Dua Pilot

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Wabup Mimika Emanuel Kemong Ingatkan ASN Tertib Izin dan Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK

Wabup Mimika Emanuel Kemong Ingatkan ASN Tertib Izin dan Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK

Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id