ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

"Ini terjadi karena peradilan adat secara umum belum ada pengaturan oleh pemerintah atas nilai-nilai denda yang melebihi batas dan terkesan menjadi masalah sebagai obyek komersil”.

16 Januari 2026
0
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) (foto: istimewa/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law), menjadi pedoman implementasi KUHP baru dalam menjembatani hukum nasional dengan hukum adat.

Pada PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 juga mengatur penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat yang belum diatur dalam KUHP.

ADVERTISEMENT

Termasuk tata cara penanganan pidana adat, kewenangan hakim, serta bentuk keadilan restoratif berbasis tradisi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait dengan adanya PP ini, John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah mengatakan, dirinya menyambut baik penerbitan PP tersebut.

Baca Juga

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

Dikatakan, sejalan dengan terbitnya PP tersebut, DPR Papua Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika telah menggelar seminar akhir tahun pada 12 Desember 2025.

Salah satu tema yang dibahas adalah pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, yang kemudian menghasilkan rekomendasi perlunya regulasi daerah.

“Secara filosofis, dalam masyarakat adat ada hukum. Tentu perlu difilter, yang baik dipertahankan dan yang tidak baik ditinggalkan,” ujar John dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat 16 Januari 2026.

“Kita semua tahu bahwa di Tanah Papua terdapat aktivitas dalam suatu masyarakat, yaitu hukum yang dibuat penguasa adat,” tambah John dalam keterangannya.

Anggota legislatif yang selalu bersuara terkait dengan kebutuhan masyarakat, menjelaskan hukum adat berfungsi menyelesaikan persoalan ketika terjadi pelanggaran maupun ketegangan dalam masyarakat.

Penyelesaian dilakukan oleh penguasa adat dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran, dan putusan tersebut wajib dipatuhi.

Karenanya, partisipasi masyarakat dalam memfungsikan hukum adat menjadi cara menjaga keseimbangan relasi sosial demi ketentraman dan kedamaian.

“Keberadaan peradilan adat dipandang penting lantaran akses terhadap sistem hukum formal masih terbatas, khususnya bagi masyarakat adat di daerah terisolasi,” jelasnya.

Menurutnya, setelah PP Nomor 55 Tahun 2025 ditetapkan, langkah selanjutnya adalah DPR Papua Tengah menyusun Peraturan Daerah.

Salah satu substansi penting yang perlu diatur adalah pembentukan Pengadilan Adat yang memiliki fasilitas fisik, sebagaimana pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

Menurutnya pengaturan ini dinilai penting karena beberapa alasan:

  1. Wujud pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat. 2. Perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat Papua dan non-Papua.
  2. Memperkokoh kedudukan peradilan adat, menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta menjaga harmonisasi masyarakat adat dan alam.
  3. Membantu pemerintah dalam penegakan hukum.

Ditambahkan John, di wilayah Papua Tengah kerap terjadi perselisihan adat yang berujung pada tuntutan denda adat dengan nilai tinggi.

Karena ketiadaan regulasi mengenai nilai denda kerap menimbulkan persoalan baru dan memicu praktik komersialisasi.

Termasuk aksi saling balas dalam masyarakat dan mengakibatkan penuntutan denda adat yang nilainya melambung tinggi.

“Ini terjadi karena peradilan adat secara umum belum ada pengaturan oleh pemerintah atas nilai-nilai denda yang melebihi batas dan terkesan menjadi masalah sebagai obyek komersil,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026
Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

16 Januari 2026
Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

16 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Angin Kencang di Mimika Diprediksi Bertahan Tiga Hari, BMKG Imbau Warga Waspada

15 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Soalnya Ambruknya Jembatan Gantung Jagamin-Tembagapura, Kadis PUPR Mimika: Bukan Akibat Kegagalan Konstruksi

15 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    841 shares
    Bagikan 336 Tweet 210
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2459 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Keributan di Lokalisasi KM 10 Timika Berujung Maut, Satu Pengunjung Tewas Ditikam

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id