ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Delapan Warga Papua Ajukan Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu

Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan perbedaan penyebutan istilah DPR Papua (DPRP) dan DPRD Provinsi Papua harus dipertegas sesuai tugas, fungsi, dan tujuannya masing-masing.

4 Desember 2025
0
Delapan Warga Papua Ajukan Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu

Para Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Delapan warga dari masing-masing provinsi dari tanah Papua mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 6 ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut para Pemohon permohonan Nomor 230/PUU-XXIII/2025, ketentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP).

ADVERTISEMENT

Dimana dalam ketentuan itu, sebanyak dari ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dari pemilihan umum (pemilu) telah menghilangkan status keistimewaan atau kekhususan bagi enam provinsi yang ada di Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Angka 1 ¼ (satu seperempat) diubah menjadi ¼ (seperempat), apa dasar hukumnya?,” ujar Alexandra Elfrieda Mayor sebagai Pemohon I dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu 3 Desember 2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Baca Juga

Pengendara Motor di Timika Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

“Oleh karena itu para Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan dan menetapkan agar jumlah kursi anggota DPR Papua (DPRP) kembali ke angka 1 ¼ (satu seperempat),” tegas Alexandra seperti dikutip dari Humas MK.

Pasal 6 UU Otsus Papua selengkapnya berbunyi, “DPRP terdiri atas anggota yang a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

Kemudian, Pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua berbunyi: Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Ketentuan tersebut mengalami perubahan dari aturan sebelumnya yang menyebutkan anggota DPRP yang diangkat dari unsur OAP sebanyak 1 ¼ (satu satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dari Pemilu.

Padahal, kata para Pemohon, frasa 1 ¼ itu juga belum pernah dilaksanakan sejak ditetapkan pemerintahan otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada 2001 silam.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan frasa ¼ dalam Pasal 6 ayat (2) UU 2 Tahun 2001 tidak memiliki landasan hukum yang mengikat.

Dan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan perbedaan penyebutan istilah DPR Papua (DPRP) dan DPRD Provinsi Papua harus dipertegas sesuai tugas, fungsi, dan tujuannya masing-masing.

Selain Alexandra Elfrieda Mayor, para Pemohon yang tergabung dalam permohonan ini antara lain Pinus Heluka, Timotius Sukai dan Maccleurita Bardorita Marianti.

Termasuk Aberaham Bayage, Aser Yaas, Zefanya Agapa, serta Bartholomeos Bokoropces. Namun, Pemohon atas nama Maccleurita Bardorita Marianti tidak menghadiri sidang perdana ini.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam sesi penasehatannya, Arsul menyoroti petitum permohonan yang diajukan para Pemohon yang dinilai belum sesuai dengan kewenangan dan susunan MK yang diatur Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 serta Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Petitum ini secara keseluruhan ini belum sesuai dengan apa yang diatur mulai dari Pasal 24C Undang-Undang Dasar sampai dengan PMK ini, ibu harus baca betul apa kewenangannya,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menuturkan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa 16 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengendara Motor di Timika Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

Pengendara Motor di Timika Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

11 Juli 2026
Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

11 Juli 2026
BRIDA Mimika Siapkan Terobosan Baru, Darius Sabon: Semua Program Harus Berdasarkan Data dan Kajian

BRIDA Mimika Siapkan Terobosan Baru, Darius Sabon: Semua Program Harus Berdasarkan Data dan Kajian

11 Juli 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Penyelundupan 671 Gram Narkotika Jenis Ganja di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Penyelundupan 671 Gram Narkotika Jenis Ganja di Bandara Sentani

11 Juli 2026
Pasokan Telur dari Luar Melimpah, Pemprov Papua Perkuat Langkah Strategis Lindungi Peternak Lokal

Pasokan Telur dari Luar Melimpah, Pemprov Papua Perkuat Langkah Strategis Lindungi Peternak Lokal

11 Juli 2026
Pemprov Papua Tingkatkan Kuota Program Pembinaan Calon Siswa Sekolah Kedinasan Menjadi 50 Peserta

Pemprov Papua Tingkatkan Kuota Program Pembinaan Calon Siswa Sekolah Kedinasan Menjadi 50 Peserta

11 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    597 shares
    Bagikan 239 Tweet 149
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • RDP DPRK Mimika Ungkap Persoalan Pelayanan RSUD, Direktur Beberkan Solusi Atasi Kepadatan Pasien

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Panglima TNI Pimpin Kenaikan Pangkat 23 Prajurit di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Stok Darah di RS Menipis, FKDM Ajak Warga Mimika Beri Harapan Lewat Aksi Donor Darah

FKDM Ingatkan Bijak Gunakan Medsos, Polisi Diminta Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id