ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

“Pemindahan pleno dilakukan tanpa dasar hukum, dan bentuk persetujuan dari saksi kami tidak dibacakan, tidak diperbaiki, dan tidak dimasukkan ke dalam D-Hasil Kecamatan”.

4 Desember 2025
0
Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 201-PKE-DKPP/X/2025 secara hibrida di Markas Polda Papua dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Perkara ini diadukan oleh Yundiles Wanimbo yang memberikan kuasa kepada Baharudin Farawowan, Nikson Gans Lalu, Adhyaksa, dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

Yundiles mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Lutius Kogoya, beserta empat anggotanya yaitu, Denius Jikwa, Kities Wenda, Yunius Wonda, dan Musa Jikwa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baharudin Farawowan mendalilkan para teradu telah menetapkan perolehan suara pada Pilkada Tahun 2024 tidak menggunakan data perolehan suara yang telah dikeluarkan pada rapat pleno yang meliputi enam distrik, yaitu: Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri.

Baca Juga

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Pengadu menilai tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya suara pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Tolikara tahun 2024.

“Para teradu telah menetapkan perolehan suara tanpa menggunakan data yang telah disetujui dalam rapat pleno tingkat distrik,” ungkap Baharudin Farawowan.

“Akibat perbuatan itu, suara pasangan calon Nomor Urut 1 hilang sebanyak 37.233 suara,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemindahan lokasi pleno enam distrik dilakukan tanpa peraturan peraturan dan tanpa mengakomodir persetujuan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 di enam distrik.

“Pemindahan pleno dilakukan tanpa dasar hukum, dan bentuk persetujuan dari saksi kami tidak dibacakan, tidak diperbaiki, dan tidak dimasukkan ke dalam D-Hasil Kecamatan,” tambahnya.

Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Musa Jikwa, yang mewakili para teradu, memaparkan seluruh dalil yang disampaikan oleh pengadu.

Musa Jikwa menyatakan bahwa proses rekapitulasi di Tolikara berlangsung dalam situasi khusus karena keterlambatan PPD hadir ke ibu kota kabupaten, perbedaan data yang dibawa PPD dan Saksi, serta pengikatan di lokasi pleno.

“Kami telah melakukan rekapitulasi sejak 30 November 2024. Namun penundaan PPD hadir serta gangguan keamanan membuat pleno tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal,” tegasnya.

Menurut teradu, keputusan menetapkan suara di enam distrik sebagai suara tidak sah, diambil karena hingga batas waktu nasional, 16 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ditemukan kesepakatan antara PPD, Saksi pasangan calon, dan pengawas distrik.

“Demi kepastian hukum dan sesuai ketentuan, kami menetapkan seluruh suara enam distrik sebagai suara tidak sah,” kata Musa Jikwa sebagaimana dikutip dari Humas DKPP.

Terkait pemindahan lokasi pleno, Musa menyebutkan bahwa hal itu telah melalui kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Bawaslu, serta perwakilan calon pasangan.

“Pemindahan lokasi pleno telah disepakati dalam rapat koordinasi resmi di Tolikara,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan yaitu, Yance Tenouye (unsur masyarakat), Ansar S (unsur KPU), dan Sanggup Abidin (unsur Bawaslu). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

21 Mei 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

21 Mei 2026
Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

21 Mei 2026
Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

21 Mei 2026
148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

21 Mei 2026
Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

21 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Stok Darah di RS Menipis, FKDM Ajak Warga Mimika Beri Harapan Lewat Aksi Donor Darah

FKDM Ingatkan Bijak Gunakan Medsos, Polisi Diminta Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Timika

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id