ADVERTISEMENT
Jumat, September 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

“Tentu tidak hanya soal perkawinan tapi pelanggaran lainnya juga mulai dari disiplin masuk kantor, tidak hadiri apel setiap Senin, memberikan data palsu, bahkan terlibat praktik korupsi dan politik”.

4 Desember 2025
0
Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Ilustrasi buku Nikah (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Mungkin ini menjadi perhatian khusus bagi mereka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, kini mulai mempertegas penegakan sanksi kepada ASN yang melanggar kode etik.

ADVERTISEMENT

Untuk penerapan sanksi itu, diawali dengan pelaksanaan sosialisasi agar dapat dipahami oleh seluruh ASN, sehingga kedepannya tidak melakukan pelanggaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satu kode etik yang menjadi perhatian serius yakni, ASN dilarang keras untuk kawin lebih dari satu (istri atau suami dua).

Baca Juga

Kader Posyandu Mimika Didorong Naik Kelas hingga Tingkat Nasional

Kader Posyandu di Mimika Dituntut Tak Sekadar Aktif Saat Hari Buka

Jika diketahui maka ASN tersebut akan diproses dan diberikan sanksi pelanggaran berat.

Hal ini ditegaskan Ukkas, S.Sos.,M.KP, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan SDM dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah.

Ukkas menegaskan hal ini dalam Sosialisasi Penyelesaian Penyelenggaraan Pelanggaran Kode Etik ASN yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Papua Tengah, Rabu 3 Desember 2025 di Nabire.

Pada kesempatan itu Ukkas dengan tegas meminta seluruh ASN di Papua Tengah untuk menghindari pelanggaran, khususnya etik perkawinan yang berujung pada pemberian sanksi berat.

Dikatakan, soal status perkawinan ASN merujuk PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai ASN sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian ASN.

“Jadi ingat, tidak boleh ASN di wilayah Provinsi Papua Tengah yang coba-coba kawin dua,” kata Ukkas dalam sambutan yang mewakili Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah.

Menurut Ukkas bahwa perkawinan, pelanggaran kode etik bagi ASN di Papua Tengah sebenarnya sangat banyak.

“Tentu tidak hanya soal perkawinan tapi pelanggaran lainnya juga mulai dari disiplin masuk kantor, tidak hadiri apel setiap Senin, memberikan data palsu, bahkan terlibat praktik korupsi dan politik,” jelasnya.

Karenanya melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan tambahan wawasan yang berguna dalam meningkatkan pengetahuan seputar etik ASN. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Kader Posyandu Mimika Didorong Naik Kelas hingga Tingkat Nasional

11 September 2026
Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Kader Posyandu di Mimika Dituntut Tak Sekadar Aktif Saat Hari Buka

11 September 2026
Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

11 September 2026
Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

10 September 2026
Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

10 September 2026
Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

10 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
Next Post
Stok Darah di RS Menipis, FKDM Ajak Warga Mimika Beri Harapan Lewat Aksi Donor Darah

FKDM Ingatkan Bijak Gunakan Medsos, Polisi Diminta Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Timika

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Bentrok di Kwamki Narama Kembali Pecah, Satu Warga Dilaporkan Tewas

Bentrok di Kwamki Narama Kembali Pecah, Satu Warga Dilaporkan Tewas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id