ADVERTISEMENT
Rabu, April 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Delapan Warga Papua Ajukan Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu

Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan perbedaan penyebutan istilah DPR Papua (DPRP) dan DPRD Provinsi Papua harus dipertegas sesuai tugas, fungsi, dan tujuannya masing-masing.

4 Desember 2025
0
Delapan Warga Papua Ajukan Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu

Para Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Delapan warga dari masing-masing provinsi dari tanah Papua mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 6 ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut para Pemohon permohonan Nomor 230/PUU-XXIII/2025, ketentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP).

ADVERTISEMENT

Dimana dalam ketentuan itu, sebanyak dari ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dari pemilihan umum (pemilu) telah menghilangkan status keistimewaan atau kekhususan bagi enam provinsi yang ada di Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Angka 1 ¼ (satu seperempat) diubah menjadi ¼ (seperempat), apa dasar hukumnya?,” ujar Alexandra Elfrieda Mayor sebagai Pemohon I dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu 3 Desember 2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Baca Juga

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

“Oleh karena itu para Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan dan menetapkan agar jumlah kursi anggota DPR Papua (DPRP) kembali ke angka 1 ¼ (satu seperempat),” tegas Alexandra seperti dikutip dari Humas MK.

Pasal 6 UU Otsus Papua selengkapnya berbunyi, “DPRP terdiri atas anggota yang a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

Kemudian, Pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua berbunyi: Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Ketentuan tersebut mengalami perubahan dari aturan sebelumnya yang menyebutkan anggota DPRP yang diangkat dari unsur OAP sebanyak 1 ¼ (satu satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dari Pemilu.

Padahal, kata para Pemohon, frasa 1 ¼ itu juga belum pernah dilaksanakan sejak ditetapkan pemerintahan otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada 2001 silam.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan frasa ¼ dalam Pasal 6 ayat (2) UU 2 Tahun 2001 tidak memiliki landasan hukum yang mengikat.

Dan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan perbedaan penyebutan istilah DPR Papua (DPRP) dan DPRD Provinsi Papua harus dipertegas sesuai tugas, fungsi, dan tujuannya masing-masing.

Selain Alexandra Elfrieda Mayor, para Pemohon yang tergabung dalam permohonan ini antara lain Pinus Heluka, Timotius Sukai dan Maccleurita Bardorita Marianti.

Termasuk Aberaham Bayage, Aser Yaas, Zefanya Agapa, serta Bartholomeos Bokoropces. Namun, Pemohon atas nama Maccleurita Bardorita Marianti tidak menghadiri sidang perdana ini.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam sesi penasehatannya, Arsul menyoroti petitum permohonan yang diajukan para Pemohon yang dinilai belum sesuai dengan kewenangan dan susunan MK yang diatur Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 serta Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Petitum ini secara keseluruhan ini belum sesuai dengan apa yang diatur mulai dari Pasal 24C Undang-Undang Dasar sampai dengan PMK ini, ibu harus baca betul apa kewenangannya,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menuturkan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa 16 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

31 Maret 2026
Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

31 Maret 2026
Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Bupati Mimika Tegaskan Kenaikan Uang Perjalanan Dinas dalam Daerah Masih Sebatas Wacana

31 Maret 2026
Tangis Pecah di Pos Perbatasan, Antara Oleh-oleh Sederhana dan Impian Masa Depan

Tangis Pecah di Pos Perbatasan, Antara Oleh-oleh Sederhana dan Impian Masa Depan

31 Maret 2026
Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

Serahkan Kasus Pembunuhan Junius Magai ke Polisi, Keluarga Desak Segera Tangkap Pelaku

31 Maret 2026
Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

31 Maret 2026

POPULER

  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Mahasiswa Asal Papua Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Surabaya, Diduga Sakit Malaria

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Seorang Warga Tewas di Kwamki Narama, Diduga Diserang Sekompok Orang

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Bupati Mimika Soroti Aksi Protes ASN Amor, Singgung “Pemain Lama” yang Belum Move On

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Stok Darah di RS Menipis, FKDM Ajak Warga Mimika Beri Harapan Lewat Aksi Donor Darah

FKDM Ingatkan Bijak Gunakan Medsos, Polisi Diminta Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id