ADVERTISEMENT
Rabu, September 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Posko Pengaduan Ombudsman RI Hadir di Timika, Warga Bisa laporkan Jika Mengetahui Adanya Maladministrasi

30 Oktober 2025
0
Posko Pengaduan Ombudsman Ungkap Kekacauan Pembayaran Tanah Milik Pemkab Mimika

Ketua Posko Ombudsman Timika, Antonius Rahabav. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Posko Pengaduan Ombudsman akan terus mengawal setiap laporan hingga tuntas. Bila ditemukan unsur pidana korupsi, rekomendasi akan diserahkan kepada KPK, kepolisian, atau kejaksaan untuk ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari.

TIMIKA, Koranpapua.id- Masyarakat Mimika kini tidak perlu jauh-jauh ke Jayapura untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik.

Posko Ombudsman Republik Indonesia resmi hadir di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Kehadiran lembaga ini untuk mempermudah akses masyarakat dalam melapor jika mengetahui adanya maladministrasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Antonius Rahabav, Ketua Posko Ombudsman Timika, menjelaskan kehadiran Posko ini berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembentukan Posko Siaga Ombudsman.

Baca Juga

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

“Posko ini dibentuk agar masyarakat Mimika bisa menyampaikan keluhan tanpa harus ke Jayapura. Jadi aksesnya lebih dekat dan cepat,” kata Antonius kepada koranpapua.id, Kamis 30 Oktober 2025.

Menurut Antonius, Ombudsman bertugas menerima laporan dan mengawasi pelayanan publik, terutama bila terjadi tindakan maladministrasi oleh pejabat negara, ASN, atau lembaga yang menggunakan keuangan negara seperti BUMN dan BUMD.

Setiap pengaduan, akan diverifikasi dan dikaji terlebih dahulu, sebelum diteruskan ke Ombudsman Perwakilan Papua di Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah menerima 23 laporan pengaduan. Dari jumlah itu, tiga laporan sudah lolos pleno tingkat komisioner dan kini masuk tahap pemeriksaan,” jelas Antonius.

Tiga laporan yang sudah naik ke tahap pemeriksaan antara lain:

  1. Dugaan maladministrasi pembayaran tanah untuk kepentingan umum.
  2. Laporan terkait perlakuan oknum aparat kepolisian terhadap wartawan.
  3. Pengaduan dari dua suku besar di Mimika, yaitu Kamoro dan Amungme, terkait penundaan pengakuan terhadap keberadaan mereka sebagai masyarakat hukum adat.

Antonius menegaskan, Ombudsman akan terus mengawal setiap laporan hingga tuntas. Bila ditemukan unsur pidana korupsi, rekomendasi akan diserahkan kepada KPK, kepolisian, atau kejaksaan untuk ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari.

“Kami hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai hukum dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

22 September 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

22 September 2026
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Daun Gatal dan Jahe Merah Asal Mimika Masuk Pasar Jakarta

Daun Gatal dan Jahe Merah Asal Mimika Masuk Pasar Jakarta

Dinkes Mimika Siap Luncurkan Program Medical Check Up Gratis, Target 10 Ribu Warga

Dinkes Mimika Siap Luncurkan Program Medical Check Up Gratis, Target 10 Ribu Warga

Direktur Kemendagri dan BPIP Tinggalkan Merauke, Satgas Korpasgat Kawal Keberangkatan

Direktur Kemendagri dan BPIP Tinggalkan Merauke, Satgas Korpasgat Kawal Keberangkatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id