TIMIKA, Koranpapua.id– Pengelolaan Dana Desa (DD) atau Dana Kampung (DK) untuk sebutan di Papua, hingga kini masih menjadi sorotan.
Pasalnya uang negara yang digelontorkan pemerintah pusat kepada setiap kampung di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, nilainya cukup fantastis, antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar setiap tahunnya.
Sayang miliran dana yang digelontorkan kepada 133 kampung di Mimika itu, belum berdampak terhadap perkembangan pembangunan yang ada di setiap kampung.
Hal itu ditegaskan Marianus Maknaepeku, Tokoh Masyarakat Mimika kepada koranpapua.id, Rabu 2 Juli 2025.
“Bayangkan saja sudah bertahun-tahun DD dikucurkan, tapi coba perhatikan jalan kampung saja tidak diperhatikan, sampah dimana-mana. Bahkan ada yang sampai saat ini tidak miliki Balai Kampung,” sesal Marianus.
Marianus yang juga sebagai Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) mengatakan, minimnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat terkait, membuka celah bagi aparat kampung menyalagunakan keuangan.
Faktor pemicu lainnya, kata Marianus yakni, kurangnya transparansi dalam pengelolaan serta terbatasnya pengetahuan dan keterampilan perangkat kampung dalam pengelolaan keuangan kampung.
“Yang terjadi selama ini DD yang diterima kepala kampung banyak yang habis di kota, sisa ampasnya yang dibawa pulang ke kampung untuk kegiatan kecil-kecilan atau honor aparatur,” pungkas Marianus.
Marianus menambahkan bahwa penyalagunaan DD juga dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dan kelompok.
“Bagaimana mungkin bisa transparan kalau yang mengurus DD semuanya kerabat kepala kampung, termasuk operatornya orang dalam, jadi mereka sendiri yang mengatur uangnya”.
Kondisi dugaan penyalagunaan DD ini sebenarnya sudah lama terjadi di Kabupaten Mimika. Ini bisa dilihat dari pemanfaatan dana tersebut yang tidak nampak sebagaimana fungsi dari dana tersebut.
“DD diberikan pemerintah pusat itu untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan kampung, tapi nyatanya hasilnya nol, karena dipakai habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tandas Marianus.
Terkait dengan ini, Marianus berharap kepada Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong dapat memberikan penekanan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan DD, untuk lebih memperketat pengawasan.
Termasuk aparat penegak hukum, dalam ini Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika untuk bersama-sama melakukan penegakan hukum apabila ada dugaan terjadinya penyelewengan dana tersebut.
Untuk diketahui masyarakat, saat ini Inspektorat Mimika memberikan kesempatan untuk bisa melaporkan secara langsung dugaan penyalagunaan keuangan publik.
Termasuk dugaan penyelewengan keuangan di tingkat kampung maupun distrik ke Inspektorat Mimika melalui Nomor WhatsApp 0811 4949 888 atau email: apipmimika.pengaduan@gmail.com atau bisa mendatangi langsung ke kantor Inspektorat.
Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Mimika mengatakan, pihaknya memastikan dan menjamin identitas warga yang menyampaikan laporan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru