SORONG, Koranpapua.id- Puluhan Handphone (HP) yang disita saat penggeledaan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada 3 Juni 2025 lalu, kini dikirim ke laboratorium di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Puluhan HP tersebut selanjutnya akan diperiksa dan diteliti terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di lingkungan Setda Kabupaten Sorong.
Hal itu disampaikan Muhammad Syarifuddin, Kepala Kejati Papua Barat ketika membeberkan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Barang bukti yang disita kemarin masih dalam penyedikan, termasuk puluhan HP. Semua HP yang disita sedang dibawa ke laboratorium di Kejati Kaltim,” ujar Muhammad kepada awak media di Sorong, Senin 16 Juni 2025.
Pengirim HP ke Kaltim, kata Kejati, dikarenakan saat ini yang memiliki fasilitas lengkap untuk membongkar dan menelusuri isi dari perangkat HP hanya ada di Kejati Kaltim.
Ia mengatakan bahwa proses analisis perangkat komunikasi itu memakan waktu beberapa hari.
“Satu hari hanya bisa dua unit yang diperiksa, jadi mudah-mudahan minggu ini bisa selesai semua,” pungkasnya.
Setelah ada hasil dari laboratorium, Tim Penyidik akan menentukan langkah lanjutan, termasuk penetapan tersangka apabila semua bukti dan hasil analisa sudah lengkap.
Seperti diketahui, pada awal Juni 2025 sebagian besar ruangan di Kantor Setda Kabupaten Sorong yang berlokasi di kawasan Kantor Bupati Sorong digeledah tim Kejati Papua Barat.
Ikut dalam penggedeaan itu, Abun Hasbullah, Asisten Tindak Pidana Khusus, Indra Thimoty, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus dan Joshua Wanma, Kepala Seksi Penyidikan. (Redaksi)