ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 20, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Perkuat Nasionalisme, Pemkab Mimika Wajibkan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya pada Setiap Hari Kerja

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air di kalangan masyarakat Mimika.

17 Juni 2025
0
Perkuat Nasionalisme, Pemkab Mimika Wajibkan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya pada Setiap Hari Kerja

Menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dibawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, menerapkan aturan baru untuk dilaksanakan seluruh masyarakat Mimika.

Aturan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 itu, mewajibkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

ADVERTISEMENT

Edaran ini ditandatangani langsung oleh Johannes Rettob, Bupati Mimika pada 8 Mei 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun poin-poin penting dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Polisi Ringkus Dua Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penikaman di Timika

Bupati Johannes Rettob Resmikan 152 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mimika

  • Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan satu stanza setiap hari kerja tepat pukul 10.00 WIT.
  • Setelah lagu kebangsaan, akan dilanjutkan dengan mengucapkan atau memperdengarkan teks Pancasila.
  • Lagu Indonesia Raya juga wajib dikumandangkan saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara dan di setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung.

Saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan atau dinyanyikan, setiap orang diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing hingga lagu berakhir.

Aturan ini diberikan pengecualian kepada mereka yang sedang dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air di kalangan masyarakat Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Polisi Ringkus Dua Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penikaman di Timika

19 Juli 2025
Konsep Otomatis

Bupati Johannes Rettob Resmikan 152 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mimika

19 Juli 2025
Konsep Otomatis

Pemkab Mimika Usulkan Konsep Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bupati JR: Bisa Sentra Pendidikan dan Siapkan Lahan 10 Hektar

18 Juli 2025
Konsep Otomatis

Dua Terduga Penyelundup Amunisi Ilegal Ditangkap di KM Sinabung

18 Juli 2025
Mencatat Sejarah Baru, Pesawat Airbus Mendarat Perdana di Bandara Nabire

Mencatat Sejarah Baru, Pesawat Airbus Mendarat Perdana di Bandara Nabire

18 Juli 2025
PLN UP3 Sorong Targetkan Seluruh Kampung di Papua Barat Daya Terlayani Listrik Tahun 2028

PLN UP3 Sorong Targetkan Seluruh Kampung di Papua Barat Daya Terlayani Listrik Tahun 2028

18 Juli 2025

POPULER

  • Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    1019 shares
    Bagikan 408 Tweet 255
  • TPNPB-OPM Akui Bertanggung Jawab atas Gugurnya Anggota TNI di Timika, Polisi Minta Klaim Tidak Ditelan Mentah-mentah

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Yoga Pribadi Jabat Plt Kadis PUPR Mimika, Bupati JR: Masih Ada 40 Jabatan Kosong yang Harus Diisi

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Agustus 2025 Pemprov Papua Tengah Gratiskan Biaya Pendidikan

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Noken 2025, Tindakan Fokus pada Sembilan Point Ini

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Bentrokan Antarwarga Pecah di Kampung Pigapu Mimika, Polisi Dikerahkan ke Lokasi

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
Next Post
Dorong Penurunan Stunting, WVI dan Dinkes Mimika Latih Tenaga Kesehatan untuk Dampingi Kader Posyandu

Dorong Penurunan Stunting, WVI dan Dinkes Mimika Latih Tenaga Kesehatan untuk Dampingi Kader Posyandu

Gallery Foto Dinkes Mimika dan WVI Selenggarakan Pelatihan “25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu”

Yuni Wonda dan Mus Kogoya Resmi Pimpin Puncak Jaya, Gubernur Meki Titip Tiga Pesan Penting

Yuni Wonda dan Mus Kogoya Resmi Pimpin Puncak Jaya, Gubernur Meki Titip Tiga Pesan Penting

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id