TIMIKA, Koranpapua.id– Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menjadi fokus dalam sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika di Timika, Jumat 12 Juni 2026.
Kegiatan ini dilakukan di salah satu hotel di Timika menyusul gangguan pada sistem Online Single Submission (OSS) yang mengalami perlambatan dalam beberapa bulan terakhir.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI serta Kementerian ATR/BPN RI.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Mimika, Santi Sondang, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya transformasi layanan perizinan yang lebih modern dan transparan.
“Momentum ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan perizinan yang semakin modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Santi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perizinan berusaha untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, cepat, mudah, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurut Santi, perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan bagian dari penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia usaha.
“Melalui regulasi baru ini, diharapkan proses pelayanan perizinan menjadi lebih efektif, efisien, terintegrasi, dan memberikan kemudahan berusaha tanpa mengurangi aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan gangguan pada OSS terjadi akibat proses pembaruan sistem yang berdampak pada akses layanan perizinan sejak November.
“Sejak November sistem mulai melambat hingga saat ini. Karena itu kami menghadirkan perwakilan Kementerian Investasi dan BKPM untuk menjelaskan langsung kondisi OSS ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa OSS saat ini masih dalam masa transisi sehingga berdampak pada sejumlah sektor, terutama pekerjaan umum dan tata ruang yang membutuhkan verifikasi lapangan, sehingga kerap terjadi keterlambatan layanan.
Pemerintah daerah berharap melalui sosialisasi ini, kendala pada sistem OSS dapat segera teratasi dan pelayanan perizinan kembali normal dalam waktu dekat. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










