TIMIKA, Koranpapua.id- Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap.
Penangkapan oleh Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 14.35 WIT, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Setelah penangkapan, Yekis Wanimbo segera dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni diketahui terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, Papua, pada tahun 2021.
Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua.
“Salahmakan Tabuni adalah bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT. Unggul di Puncak pada tahun 2021,” jelas Brigjen Faizal dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025.
Berdasarkan penyelidikan, Salahmakan terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat melancarkan pembakaran camp PT. Unggul.
Mereka diduga menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api, sebagaimana disaksikan oleh Junius Waker alias Lupa Waker.
Identitas Tersangka dan Dugaan Sumber Dana KKB
Tersangka memiliki nama lengkap Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga pada 1 Februari 1994, dan beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama.
Selain berprofesi sebagai petani, ia juga diketahui aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura.
Hasil dari aktivitas mendulang emas ini diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api.
Barang Bukti dan Strategi Penangkapan
Dalam proses penangkapan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad dengan nomor seri AE S 030190.
Barang bukti lainnya berupa satu tas bercorak Bintang Kejora, dan satu foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani).
Berdasarkan sinyal intelijen, Salahmakan diketahui merencanakan pergeseran ke Timika pada Senin 9 Juni 2025.
Untuk menghindari identitas dan mengelabui petugas, diriya mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot.
“Rencananya yang bersangkutan hendak ke Timika menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang saat ini juga sedang dalam penyelidikan,” jelas Brigjen Faizal.
Pengembangan kasus kepemilikan senjata api berhasil memperoleh senjata revolver milik tersangka melalui penggalangan informasi dari masyarakat.
Senjata tersebut diserahkan oleh Denis Tabuni di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu 11 Juni 2025 dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pembakaran, meskipun mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api.
Dia juga mengakui telah membeli senjata revolver tersebut seharga Rp30 juta dari seorang warga suku Damal di Distrik Tembagapura, tanpa disertai amunisi.
Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz, menyampaikan bahwa Polri bekerja di bawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
“Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” tegas Kombes Yusuf.
Kombes Yusuf mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menjaga keamanan di Papua.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan KKB lainnya.
Pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar pengembangan terhadap jaringan kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen. (*)
Penulis: Abdul Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen L.L Moru