ADVERTISEMENT
Kamis, Januari 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Diduga Korupsi Proyek Jembatan Agimuga, MP Ditetapkan Tersangka, Kajari Mimika: Sudah Ditahan di Lapas

Proyek pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000.

27 Mei 2025
0
Diduga Korupsi Proyek Jembatan Agimuga, MP Ditetapkan Tersangka, Kajari Mimika: Sudah Ditahan di Lapas

Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Setelah ditetapkan menjadi tersangka, MP yang berprofesi sebagai kontraktor di Timika, kini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penahanan MP diduga terlibat kasus korupsi pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

MP diketahui merupakan pihak penyedia jasa atau pelaksana proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung di Distrik Agimuga, yang dikerjakan oleh perusahaan CV KA.

Baca Juga

Digerebek Dini Hari, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Homestay Cartensz Timika

Harga Tiket Penerbangan Perintis di Papua Tengah Terlalu Mahal, Dijual Rp1,5 Juta hingga Rp3,5 Juta

Proyek pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000.

Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, dalam keterangan resminya menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan seorang ahli.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut sebagai barang bukti.

Conny mengungkapkan, proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung di Distrik Agimuga ini, didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2023.

“Namun dalam pelaksanaannya, CV KA diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, baik syarat khusus maupun syarat umum kontrak,” jelasnya.

Akibatnya, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan terkait lainnya.

Lebih lanjut, Conny menyatakan bahwa perbuatan tersangka MP diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064,00.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Terhadap tersangka MP telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2025 hingga 15 Juni 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Timika,” ungkap Conny.

Ia menambahkan, penyidik tidak hanya fokus pada proses pidana dalam kasus ini, tetapi juga akan berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

“Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Digerebek Dini Hari, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Homestay Cartensz Timika

Digerebek Dini Hari, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Homestay Cartensz Timika

21 Januari 2026
Harga Tiket Penerbangan Perintis di Papua Tengah Terlalu Mahal, Dijual Rp1,5 Juta hingga Rp3,5 Juta

Harga Tiket Penerbangan Perintis di Papua Tengah Terlalu Mahal, Dijual Rp1,5 Juta hingga Rp3,5 Juta

21 Januari 2026
Dugaan Korupsi Dermaga Apung, Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp21 Miliar

Dugaan Korupsi Dermaga Apung, Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp21 Miliar

21 Januari 2026

Wamendagri Desak Pemda di Papua Raya Segera Percepat Penetapan RAP Dana Otsus 2026, Termasuk Mimika

21 Januari 2026
Bibit Siklon Tropis 97S Terpantau di Utara Australia, Potensi Gelombang Tinggi Terjadi di Perairan Papua Selatan

Bibit Siklon Tropis 97S Terpantau di Utara Australia, Potensi Gelombang Tinggi Terjadi di Perairan Papua Selatan

21 Januari 2026
Kasus Dana Hibah Tahun 2013 Kembali Dipertanyakan, Desak Kejaksaan Tahan Mantan Sekretaris KPU Sarmi

Kasus Dana Hibah Tahun 2013 Kembali Dipertanyakan, Desak Kejaksaan Tahan Mantan Sekretaris KPU Sarmi

21 Januari 2026

POPULER

  • Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Tim Percepatan Papua Bukan Kebutuhan Mendesak, Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Bebani APBD

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Polisi Bekuk Pelaku Perkelahian Maut yang Tewaskan Mahasiswa Papua Tengah di Bantul

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Prihatin, Mantan Aspidsus Kejati Papua Diduga Terseret Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post

Raker MRP se-Tanah Papua Hasilkan 13 Rekomendasi, Agus Anggaibak: Jadwalkan Audiens dengan Presiden Prabowo

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Bersihkan Sampah di Sungai Sekitar Pasar Damai

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Bersihkan Sampah di Sungai Sekitar Pasar Damai

Jelang Hari Lansia, 60 Warga Kampung Sanoba Atas Nabire Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jelang Hari Lansia, 60 Warga Kampung Sanoba Atas Nabire Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id