ADVERTISEMENT
Rabu, April 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

Proses tersebut dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan, terutama dari sisi keterlibatan masyarakat adat secara menyeluruh dan kelengkapan substansi.

22 April 2026
0
Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan tanggapan terkait aspirasi Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) yang disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Timika, Selasa 21 April 2026.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi LMHA karena sejumlah tahapan prosedural belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Iya, memang tidak akan bisa dikeluarkan. Lembaga Masyarakat Hukum Adat itu dibentuk berdasarkan aturan,” ujar Bupati Johannes, Rabu 22 April 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri, kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Mimika, dan dituangkan lagi dalam Peraturan Bupati. Itu semua sudah ada,” tambahnya.

Baca Juga

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

DPD RI Soroti Dinamika Situasi Keamanan Papua, Yorrys: Jangan Dianggap Remeh

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Namun proses tersebut dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan, terutama dari sisi keterlibatan masyarakat adat secara menyeluruh dan kelengkapan substansi.

“Nah kalau belum, kita tinggal dua pilihan, ya toh? Kita perbaiki atau kita ulang Musdanya,” katanya.

Menurut Jahannes, Musda seharusnya tidak hanya berfokus pada pemilihan ketua, tetapi juga menetapkan aspek mendasar seperti peta wilayah adat, hak ulayat, struktur marga, bahasa daerah, serta sistem pemerintahan adat.

Hal ini penting agar lembaga yang terbentuk benar-benar representatif dan diakui seluruh masyarakat adat.

Johannes juga menekankan bahwa keterlibatan semua kelompok adat menjadi syarat utama agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Jadi kalau tetap dipaksa diminta, tidak. Tidak begitu. Kita tetap evaluasi, dan sekarang evaluasinya sudah masuk pada Kementerian Dalam Negeri, Universitas Papua, dan Universitas Cenderawasih. Saat ini kita lakukan,” tegasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

22 April 2026
Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

22 April 2026
DPD RI Soroti Dinamika Situasi Keamanan Papua, Yorrys: Jangan Dianggap Remeh

DPD RI Soroti Dinamika Situasi Keamanan Papua, Yorrys: Jangan Dianggap Remeh

22 April 2026
Prihatin! Eskalasi Kekerasan Senjata Dorong Lonjakan Pengungsi, Kini Tembus 107.000 Orang

Prihatin! Eskalasi Kekerasan Senjata Dorong Lonjakan Pengungsi, Kini Tembus 107.000 Orang

22 April 2026
Kado Hari Kartini: Gibran Ajak 100 Mama Papua Berbelanja di Supermarket

Kado Hari Kartini: Gibran Ajak 100 Mama Papua Berbelanja di Supermarket

22 April 2026
Sadis! Amunisi OPM Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu ASN di Dekai Dilaporkan Tewas

Sadis! Amunisi OPM Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu ASN di Dekai Dilaporkan Tewas

22 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id