ADVERTISEMENT
Rabu, Mei 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

Proses tersebut dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan, terutama dari sisi keterlibatan masyarakat adat secara menyeluruh dan kelengkapan substansi.

22 April 2026
0
Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan tanggapan terkait aspirasi Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) yang disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Timika, Selasa 21 April 2026.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi LMHA karena sejumlah tahapan prosedural belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Iya, memang tidak akan bisa dikeluarkan. Lembaga Masyarakat Hukum Adat itu dibentuk berdasarkan aturan,” ujar Bupati Johannes, Rabu 22 April 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri, kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Mimika, dan dituangkan lagi dalam Peraturan Bupati. Itu semua sudah ada,” tambahnya.

Baca Juga

Perdana di Papua, Maxim Bersama Pemprov PBD Gelar Kuis Cerdas Cermat Tingkat SMA/SMK se-Kota Sorong

27 Tim SMA/SMK di Mimika Berlaga di Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup II

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Namun proses tersebut dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan, terutama dari sisi keterlibatan masyarakat adat secara menyeluruh dan kelengkapan substansi.

“Nah kalau belum, kita tinggal dua pilihan, ya toh? Kita perbaiki atau kita ulang Musdanya,” katanya.

Menurut Jahannes, Musda seharusnya tidak hanya berfokus pada pemilihan ketua, tetapi juga menetapkan aspek mendasar seperti peta wilayah adat, hak ulayat, struktur marga, bahasa daerah, serta sistem pemerintahan adat.

Hal ini penting agar lembaga yang terbentuk benar-benar representatif dan diakui seluruh masyarakat adat.

Johannes juga menekankan bahwa keterlibatan semua kelompok adat menjadi syarat utama agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Jadi kalau tetap dipaksa diminta, tidak. Tidak begitu. Kita tetap evaluasi, dan sekarang evaluasinya sudah masuk pada Kementerian Dalam Negeri, Universitas Papua, dan Universitas Cenderawasih. Saat ini kita lakukan,” tegasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perdana di Papua, Maxim Bersama Pemprov PBD Gelar Kuis Cerdas Cermat Tingkat SMA/SMK se-Kota Sorong

Perdana di Papua, Maxim Bersama Pemprov PBD Gelar Kuis Cerdas Cermat Tingkat SMA/SMK se-Kota Sorong

12 Mei 2026
27 Tim SMA/SMK di Mimika Berlaga di Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup II

27 Tim SMA/SMK di Mimika Berlaga di Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup II

12 Mei 2026
Delapan Pemuda Suku Kamoro Lulus IPN, Siap Kerja di Industri Perhotelan

Delapan Pemuda Suku Kamoro Lulus IPN, Siap Kerja di Industri Perhotelan

12 Mei 2026
Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

12 Mei 2026
Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

12 Mei 2026
Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

12 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    942 shares
    Bagikan 377 Tweet 236
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Mimika Darurat Sopi: Bupati Johannes Rettob Minta Aparat Keamanan Tindak Tegas

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

Waspada! Narkoba Kini Disamarkan dalam Vape, BNNK Mimika Angkat Bicara

Waspada! Narkoba Kini Disamarkan dalam Vape, BNNK Mimika Angkat Bicara

Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

Hujan Ringan Berpotensi Guyur Delapan Kabupaten di Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id