ADVERTISEMENT
Selasa, September 23, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Diduga Korupsi Proyek Jembatan Agimuga, MP Ditetapkan Tersangka, Kajari Mimika: Sudah Ditahan di Lapas

Proyek pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000.

27 Mei 2025
0
Diduga Korupsi Proyek Jembatan Agimuga, MP Ditetapkan Tersangka, Kajari Mimika: Sudah Ditahan di Lapas

Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Setelah ditetapkan menjadi tersangka, MP yang berprofesi sebagai kontraktor di Timika, kini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penahanan MP diduga terlibat kasus korupsi pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

MP diketahui merupakan pihak penyedia jasa atau pelaksana proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung di Distrik Agimuga, yang dikerjakan oleh perusahaan CV KA.

Baca Juga

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

400 UMKM Siap Meriahkan HUT ke-29 Mimika, Hadirkan Artis Nasional Hingga Menteri Koperasi

Proyek pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000.

Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, dalam keterangan resminya menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan seorang ahli.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut sebagai barang bukti.

Conny mengungkapkan, proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung di Distrik Agimuga ini, didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2023.

“Namun dalam pelaksanaannya, CV KA diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, baik syarat khusus maupun syarat umum kontrak,” jelasnya.

Akibatnya, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan terkait lainnya.

Lebih lanjut, Conny menyatakan bahwa perbuatan tersangka MP diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064,00.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Terhadap tersangka MP telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2025 hingga 15 Juni 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Timika,” ungkap Conny.

Ia menambahkan, penyidik tidak hanya fokus pada proses pidana dalam kasus ini, tetapi juga akan berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

“Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” pungkasnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

400 UMKM Siap Meriahkan HUT ke-29 Mimika, Hadirkan Artis Nasional Hingga Menteri Koperasi

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

23 September 2025
Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

23 September 2025
5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

23 September 2025
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

23 September 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Operasi Gabungan di Timika Sampai Akhir September, Pajak Mati dan Plat Luar Target Utama

    2400 shares
    Bagikan 960 Tweet 600
  • Sadis! Seorang Wanita di Timika Tewas Digorok Residivis, Korban Hampir Diperkosa

    688 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Pak De Kumis Tewas setelah Peluru Menembus Leher, Brigjen Faizal: Pelaku Diduga KKB Pimpinan Tenggamati

    635 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Evakuasi Dramatis di Yalimo: Enam Prajurit Kopassus Berhasil Diselamatkan, Tiga Luka Berat

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post

Raker MRP se-Tanah Papua Hasilkan 13 Rekomendasi, Agus Anggaibak: Jadwalkan Audiens dengan Presiden Prabowo

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Bersihkan Sampah di Sungai Sekitar Pasar Damai

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Bersihkan Sampah di Sungai Sekitar Pasar Damai

Jelang Hari Lansia, 60 Warga Kampung Sanoba Atas Nabire Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jelang Hari Lansia, 60 Warga Kampung Sanoba Atas Nabire Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id