ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Ada pejabat yang mungkin tidak memahami atau memiliki rasa kepemilikan yang tinggi sehingga tidak meninggalkan aset tersebut di tempat semula.

27 April 2026
0
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Ilustrasi kendaraan dinas. (foto: Generated by AI/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Instruksi Bupati Mimika, Johannes Rettob yang sudah berulang-ulang disampaikan, sepertinya diabaikan oleh beberapa pejabat yang dirolling beberapa waktu lalu.

Instruksi tersebut terkait dengan pengembalian kendaraan dinas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat digunakan oleh pejabat baru.

ADVERTISEMENT

Terkait pengembalian kendaraan dinas ini, juga sudah sering diingatkan Wakil Bupati, Emanuel Kemong.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ironisnya, hingga kini sejumlah pejabat sepertinya mengabaikan instruksi kepada daerah tersebut.

Baca Juga

Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

Pemprov Papua Pegunungan Siapkan Pergub Pembatasan Sayuran dari Luar Daerah

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malisa, menegaskan bahwa rotasi jabatan tidak memengaruhi status aset daerah.

Menurutnya, pimpinan daerah telah menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas segera dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rolling jabatan tidak berpengaruh pada aset. Sudah ada perintah dari pimpinan agar kendaraan dinas dikembalikan tepat waktu,” ujarnya, Senin 27 April 2026.

Marthen menjelaskan, secara aturan, aset daerah tidak dapat berpindah mengikuti pejabat yang dimutasi, kecuali disertai surat mutasi aset resmi.

Ia menyebutkan, sebagian besar pejabat telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan kendaraan dan kunci saat perpindahan tugas.

Namun, masih terdapat oknum yang membawa kendaraan dinas ke tempat tugas baru.

“Saya melihat sebagian besar sudah mengembalikan. Namun, ada juga yang mungkin tidak memahami atau memiliki rasa kepemilikan yang tinggi sehingga tidak meninggalkan aset tersebut di tempat semula,” katanya.

Marthen menambahkan, penertiban aset daerah sangat bergantung pada integritas dan kesadaran masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dan berharap pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas di luar instansi asal segera mengembalikannya demi tertib administrasi pengelolaan aset daerah. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

26 Juli 2026
Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

26 Juli 2026
Pemprov Papua Pegunungan Siapkan Pergub Pembatasan Sayuran dari Luar Daerah

Pemprov Papua Pegunungan Siapkan Pergub Pembatasan Sayuran dari Luar Daerah

26 Juli 2026
Kasus Tewasnya SK di Timika, Kapolres Pastikan Penanganan Secara Profesional dan Transparan

Kasus Tewasnya SK di Timika, Kapolres Pastikan Penanganan Secara Profesional dan Transparan

26 Juli 2026
Kemajuan Papua Selatan di Pundak Mahasiswa, Sekda Ferdinandus Ingatkan Hindari Kebiasaan Buruk

Kemajuan Papua Selatan di Pundak Mahasiswa, Sekda Ferdinandus Ingatkan Hindari Kebiasaan Buruk

26 Juli 2026
Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

26 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Kejar Pelaku Begal, Pria di Timika Malah Dikeroyok Sekelompok Orang

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id