TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyelenggarakan seminar pendahuluan untuk mereview dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Seminar yang berlangsung, Kamis 22 Mei 2025 di salah satu hotel di Timika ini dibuka oleh Ananias Faot, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, mewakili Bupati Mimika Johannes.
Seminar ini menyoroti urgensi penanganan isu perumahan dan permukiman kumuh sebagai isu lintas sektor yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.
Ananias Faot dalam kesempatan itu menekankan kompleksitas tantangan perumahan dan permukiman seiring pertumbuhan wilayah dan penduduk.
Termasuk backlog kepemilikan rumah, rumah tidak layak huni (RTLH), kekurangan prasarana, sarana, dan utilitas, serta munculnya kawasan kumuh.
Dijelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2024, teridentifikasi 15 lokasi kumuh dengan total luas 212,33 hektar di wilayah kabupaten.
Karenanya, RP2KPKPK dipandang sebagai solusi strategis untuk mengatasi permasalahan ini, dengan tujuan menghasilkan rencana pembangunan kawasan permukiman yang fokus pada pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
“Dokumen RP2KPKPK diharapkan menjadi acuan terpadu bagi seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi program dan kegiatan secara mandiri dan berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika,” ujar Ananias.
Dikatakan, tujuan utama penyusunan RP2KPKPK adalah memposisikan Pemkab Mimika sebagai pemrakarsa utama penanganan perumahan dan permukiman kumuh, meningkatkan komitmen dan konsistensi pemerintah.
Serta menjadi landasan penyusunan rencana tindak, rencana detail teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di kawasan prioritas.
Dikatakan, sasaran utama dari penyusunan RP2KPKPK adalah tersedianya dokumen rencana yang komprehensif dan berkelanjutan, mencakup tujuan, kebijakan, strategi penataan kawasan kumuh.
Serta perencanaan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk kawasan prioritas pada tahun pertama perencanaan.
Adapun output yang diharapkan adalah tersusunnya program dan kegiatan penanganan kawasan permukiman kumuh menjadi kawasan layak huni yang produktif, harmonis, dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Ananias Faot menegaskan bahwa melalui RP2KPKPK, pemerintah berupaya menyusun dokumen rencana yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait.
Termasuk penyusunan rencana tindak, DED, dan RAB untuk kawasan prioritas, serta merumuskan program dan kegiatan untuk mewujudkan kawasan layak huni yang produktif.
“Melalui RP2KPKPK ini, kita berupaya untuk memastikan tersusunnya dokumen rencana yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (Redaksi)