ADVERTISEMENT
Senin, September 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Mimika Ringkus 10 Tersangka, Amankan 31 Unit Sepeda Motor

"Ada 10 unit motor yang dibawa ke Tanimbar, sebagian dalam kondisi sudah dipreteli. Kami masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres terkait”.

8 Mei 2025
0

Konfrensi pers pencurian motor yang dilakukan Polres Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Polda Papua Tengah berhasil membongkar sindikat jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika.

Sebanyak sepuluh pelaku yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika dalam konferensi pers di Mile 32 Polres Mimika, Kamis 8 Mei 2025, menjelaskan, dari sepuluh tersangka, empat diantaranya berperan sebagai pelaku utama pencurian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial MM alias U, MM alias E (yang merupakan ayah dan anak), GLM, dan JRL.

Baca Juga

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

Dikatakan, GLM dan JRL berhasil ditangkap tanggal 13 April 2025 di dua lokasi yang berbeda.

Sementara MM alias E dan MM alias U diamankan di kediaman mereka di Jalan Hassanudin tanggal 14 April 2025.

Kapolres mengungkapkan, pelaku GLM yang merupakan seorang residivis mengaku telah melakukan aksi pencurian motor lebih dari 20 kali.

Sementara itu, JRL tercatat telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali. Ironisnya, salah satu dari empat pelaku utama masih di bawah umur.

Modus operandi para pelaku adalah dengan bergerak secara acak mencari sasaran sejak tahun 2024 hingga 2025.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka ketika menemukan kesempatan, akan mendorong motor curian ke tempat yang aman.

“Para pelaku ini mencoba berbagai kunci untuk menghidupkan motor curian. Apabila tidak berhasil, mereka akan mendorong motor tersebut menggunakan kaki,” jelas Kapolres.

Selain empat pelaku utama, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian.

Keenam penadah tersebut berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS, dan WBK.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor-motor hasil curian tersebut dijual kepada para penadah sesuai pesanan dengan harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Dari pengakuan para tersangka, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh terang Kapolres.

Sepuluh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 unit sepeda motor.

Terdapat 21 unit diantaranya telah dilaporkan oleh pemiliknya dan memiliki laporan polisi. Sementara 10 unit motor lainnya diketahui telah dikirim ke luar Timika.

“Ada 10 unit motor yang dibawa ke Tanimbar, sebagian dalam kondisi sudah dipreteli. Kami masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres terkait,” kata Kapolres.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolres menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku Curanmor maupun penadah di wilayah hukum Kabupaten Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026
HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

14 September 2026
Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post

Tujuh Hari Berbaring di Ruang Jenazah RSUD Mimika, Mayat Mr X Diserahkan ke Dinsos untuk Dimakamkan

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Diduga Kecewa Tidak Ditunjuk Menjadi Plt Kepala BPBD, Oknum ASN di Mimika Rusaki Fasilitas Kantor

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id