ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Mimika Ringkus 10 Tersangka, Amankan 31 Unit Sepeda Motor

"Ada 10 unit motor yang dibawa ke Tanimbar, sebagian dalam kondisi sudah dipreteli. Kami masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres terkait”.

8 Mei 2025
0

Konfrensi pers pencurian motor yang dilakukan Polres Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Polda Papua Tengah berhasil membongkar sindikat jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika.

Sebanyak sepuluh pelaku yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika dalam konferensi pers di Mile 32 Polres Mimika, Kamis 8 Mei 2025, menjelaskan, dari sepuluh tersangka, empat diantaranya berperan sebagai pelaku utama pencurian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial MM alias U, MM alias E (yang merupakan ayah dan anak), GLM, dan JRL.

Baca Juga

Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

Dikatakan, GLM dan JRL berhasil ditangkap tanggal 13 April 2025 di dua lokasi yang berbeda.

Sementara MM alias E dan MM alias U diamankan di kediaman mereka di Jalan Hassanudin tanggal 14 April 2025.

Kapolres mengungkapkan, pelaku GLM yang merupakan seorang residivis mengaku telah melakukan aksi pencurian motor lebih dari 20 kali.

Sementara itu, JRL tercatat telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali. Ironisnya, salah satu dari empat pelaku utama masih di bawah umur.

Modus operandi para pelaku adalah dengan bergerak secara acak mencari sasaran sejak tahun 2024 hingga 2025.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka ketika menemukan kesempatan, akan mendorong motor curian ke tempat yang aman.

“Para pelaku ini mencoba berbagai kunci untuk menghidupkan motor curian. Apabila tidak berhasil, mereka akan mendorong motor tersebut menggunakan kaki,” jelas Kapolres.

Selain empat pelaku utama, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian.

Keenam penadah tersebut berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS, dan WBK.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor-motor hasil curian tersebut dijual kepada para penadah sesuai pesanan dengan harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Dari pengakuan para tersangka, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh terang Kapolres.

Sepuluh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 unit sepeda motor.

Terdapat 21 unit diantaranya telah dilaporkan oleh pemiliknya dan memiliki laporan polisi. Sementara 10 unit motor lainnya diketahui telah dikirim ke luar Timika.

“Ada 10 unit motor yang dibawa ke Tanimbar, sebagian dalam kondisi sudah dipreteli. Kami masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres terkait,” kata Kapolres.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolres menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku Curanmor maupun penadah di wilayah hukum Kabupaten Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

6 Juni 2026
Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

6 Juni 2026
Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

6 Juni 2026
Speedboat Bermuatan Apel Terombang-ambing Empat Hari di Perairan Asmat

Speedboat Bermuatan Apel Terombang-ambing Empat Hari di Perairan Asmat

6 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

5 Juni 2026
Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

5 Juni 2026

POPULER

  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    846 shares
    Bagikan 338 Tweet 212
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post

Tujuh Hari Berbaring di Ruang Jenazah RSUD Mimika, Mayat Mr X Diserahkan ke Dinsos untuk Dimakamkan

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Diduga Kecewa Tidak Ditunjuk Menjadi Plt Kepala BPBD, Oknum ASN di Mimika Rusaki Fasilitas Kantor

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id