TIMIKA, Koranpapua.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Polda Papua Tengah berhasil membongkar sindikat jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika.
Sebanyak sepuluh pelaku yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika dalam konferensi pers di Mile 32 Polres Mimika, Kamis 8 Mei 2025, menjelaskan, dari sepuluh tersangka, empat diantaranya berperan sebagai pelaku utama pencurian.
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial MM alias U, MM alias E (yang merupakan ayah dan anak), GLM, dan JRL.
Dikatakan, GLM dan JRL berhasil ditangkap tanggal 13 April 2025 di dua lokasi yang berbeda.
Sementara MM alias E dan MM alias U diamankan di kediaman mereka di Jalan Hassanudin tanggal 14 April 2025.
Kapolres mengungkapkan, pelaku GLM yang merupakan seorang residivis mengaku telah melakukan aksi pencurian motor lebih dari 20 kali.
Sementara itu, JRL tercatat telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali. Ironisnya, salah satu dari empat pelaku utama masih di bawah umur.
Modus operandi para pelaku adalah dengan bergerak secara acak mencari sasaran sejak tahun 2024 hingga 2025.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka ketika menemukan kesempatan, akan mendorong motor curian ke tempat yang aman.
“Para pelaku ini mencoba berbagai kunci untuk menghidupkan motor curian. Apabila tidak berhasil, mereka akan mendorong motor tersebut menggunakan kaki,” jelas Kapolres.
Selain empat pelaku utama, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian.
Keenam penadah tersebut berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS, dan WBK.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor-motor hasil curian tersebut dijual kepada para penadah sesuai pesanan dengan harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
“Dari pengakuan para tersangka, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh terang Kapolres.
Sepuluh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 unit sepeda motor.
Terdapat 21 unit diantaranya telah dilaporkan oleh pemiliknya dan memiliki laporan polisi. Sementara 10 unit motor lainnya diketahui telah dikirim ke luar Timika.
“Ada 10 unit motor yang dibawa ke Tanimbar, sebagian dalam kondisi sudah dipreteli. Kami masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres terkait,” kata Kapolres.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolres menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku Curanmor maupun penadah di wilayah hukum Kabupaten Mimika. (Redaksi)