ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 30, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Mimika Ringkus 10 Tersangka, Amankan 31 Unit Sepeda Motor

"Ada 10 unit motor yang dibawa ke Tanimbar, sebagian dalam kondisi sudah dipreteli. Kami masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres terkait”.

8 Mei 2025
0

Konfrensi pers pencurian motor yang dilakukan Polres Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Polda Papua Tengah berhasil membongkar sindikat jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika.

Sebanyak sepuluh pelaku yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika dalam konferensi pers di Mile 32 Polres Mimika, Kamis 8 Mei 2025, menjelaskan, dari sepuluh tersangka, empat diantaranya berperan sebagai pelaku utama pencurian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial MM alias U, MM alias E (yang merupakan ayah dan anak), GLM, dan JRL.

Baca Juga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Dikatakan, GLM dan JRL berhasil ditangkap tanggal 13 April 2025 di dua lokasi yang berbeda.

Sementara MM alias E dan MM alias U diamankan di kediaman mereka di Jalan Hassanudin tanggal 14 April 2025.

Kapolres mengungkapkan, pelaku GLM yang merupakan seorang residivis mengaku telah melakukan aksi pencurian motor lebih dari 20 kali.

Sementara itu, JRL tercatat telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali. Ironisnya, salah satu dari empat pelaku utama masih di bawah umur.

Modus operandi para pelaku adalah dengan bergerak secara acak mencari sasaran sejak tahun 2024 hingga 2025.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka ketika menemukan kesempatan, akan mendorong motor curian ke tempat yang aman.

“Para pelaku ini mencoba berbagai kunci untuk menghidupkan motor curian. Apabila tidak berhasil, mereka akan mendorong motor tersebut menggunakan kaki,” jelas Kapolres.

Selain empat pelaku utama, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian.

Keenam penadah tersebut berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS, dan WBK.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor-motor hasil curian tersebut dijual kepada para penadah sesuai pesanan dengan harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Dari pengakuan para tersangka, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh terang Kapolres.

Sepuluh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 unit sepeda motor.

Terdapat 21 unit diantaranya telah dilaporkan oleh pemiliknya dan memiliki laporan polisi. Sementara 10 unit motor lainnya diketahui telah dikirim ke luar Timika.

“Ada 10 unit motor yang dibawa ke Tanimbar, sebagian dalam kondisi sudah dipreteli. Kami masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres terkait,” kata Kapolres.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolres menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku Curanmor maupun penadah di wilayah hukum Kabupaten Mimika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

30 Juli 2025
Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

30 Juli 2025
Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

30 Juli 2025
200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

30 Juli 2025
Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

30 Juli 2025
Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

30 Juli 2025

POPULER

  • Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

    Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka. Ini Formasi dan Syaratnya

    1272 shares
    Bagikan 509 Tweet 318
  • Incar Tambang Emas Kapiraya, Kapal Tongkang Angkut Alat Berat Sandar di Muara Wumuka, Lemasko Minta Dihentikan

    1789 shares
    Bagikan 716 Tweet 447
  • Cegah Tindak Pidana DD, Kejati Papua Gandeng Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Program Jaga Desa

    721 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Mimika Keluarkan Tujuh Himbauan

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • 129 Amunisi Kaliber 7,62 mm Ditemukan di TPA Iwaka Mimika

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
Next Post

Tujuh Hari Berbaring di Ruang Jenazah RSUD Mimika, Mayat Mr X Diserahkan ke Dinsos untuk Dimakamkan

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Diduga Kecewa Tidak Ditunjuk Menjadi Plt Kepala BPBD, Oknum ASN di Mimika Rusaki Fasilitas Kantor

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id