TIMIKA, Koranpapua.id- Aparat gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menyita 86 liter Minuman Keras (miras) jenis Sopi di Pelabuhan Pomako, Timika, Papua Tengah.
Penyitaan puluhan liter Sopi tersebut dilakukan saat aparat gabungan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang KM Tatamailau yang tiba dari Kota Tual, Provinsi Maluku.
Iptu Leonard Howay, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 144 bungkus plastik berisi Sopi dengan volume 600 mili liter per bungkus. Total miras yang diamankan mencapai 86 liter.
“Yang kami amankan sekitar 144 bungkus minuman jenis sopi yang dikemas dalam plastik. Jadi semua sekitar 86 liter yang kami amankan hari ini,” ujar Leonard kepada koranpapua.id
Sayangnya, meski berhasil menggagalkan peredaran Miras tersebut, aparat kembali tidak berhasil mengamankan pelaku.
“Ibarat ‘ada gula ada semut’, namun kali ini ‘ada Miras tak ada pemilik,” kata Leonard.
Aparat kembali harus gigit jari lantaran pelaku penyelundupan berhasil meloloskan diri.
Kuat dugaan, modus operandi yang digunakan masih ‘klasik’, yakni menitipkan barang haram tersebut melalui ‘kurir’ buruh kapal untuk mengelabui petugas.
“Modusnya mungkin masih sama, kemungkinan dititipkan lewat buruh kapal jadi kami tidak dapat pelaku,” jelasnya.
Kendati demikian, keberhasilan menyita puluhan liter Sopi ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga wilayah Mimika dari pengaruh buruk Miras.
Leonard memastikan bahwa barang bukti Miras ilegal ini akan segera dimusnahkan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang terlarang di wilayah Mimika.
“Sampai sekarang kita belum tahu Miras ini didatangkan dari mana, karena memang pelakunya belum kami dapat, “ pungkasnya (Redaksi)