ADVERTISEMENT
Senin, Januari 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Mulai Besok Sampai 7 April 2025 Tidak Ada Pelayanan Penerbitan SIM di Satlantas Polres Mimika

Pelayanan akan dibuka kembali pada 8 April 2025. Bagi warga yang SIM-nya masa jatuh tempo pada 28 Maret sampai 7 April, bisa melakukan proses perpanjangan di tanggal 8 sampai 15 April 2025.

27 Maret 2025
0
Bupati Johannes Rettob: Tanpa Rakyat Kami Tidak Akan Berdiri Disini, Meki Nawipa Apresiasi Kemajuan Mimika

AKP Boby Pratama, Kasat Lantas Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, mulai besok Jumat 28 Maret sampai 7 April 2025 tidak melayani penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut merujuk pada surat Telegram Kapolri Nomor: ST/498/III/Yan.1.1/2025 tentang Pemberitahuan Libur dan Cuti Bersama Dalam Penerbitan SIM.

ADVERTISEMENT

“Sehubungan dengan libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H, Satpas Polres Mimika memberitahukan bahwa pelayanan SIM libur mulai 28 Maret sampai 7 April,” ujar AKP Boby Pratama, Kasat Lantas Polres Mimika, Kamis 27 Maret 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Boby menerangkan bahwa, pelayanan akan dibuka kembali pada 8 April 2025. Bagi warga yang SIM-nya masa jatuh tempo pada 28 Maret sampai 7 April, bisa melakukan proses perpanjangan di tanggal 8 sampai 15 April 2025.

Baca Juga

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

“Jadi yang SIM mati, diberikan kesempatan untuk perpanjangan pada yang sudah ditentukan. Jadi hanya beberapa hari saja, dan khusus yang ajukan perpanjangan,” ujarnya.

Lebih jauh, apabila tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Dijelaskan, untuk syarat perpanjangan SIM masih berlaku sama seperti sebelumnya, dengan membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

25 Januari 2026
Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

25 Januari 2026
Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

25 Januari 2026
Personel Polres Mimika Diajak untuk Miliki Hati yang Tulus dan Penuh Empati

Personel Polres Mimika Diajak untuk Miliki Hati yang Tulus dan Penuh Empati

25 Januari 2026
Pembangunan Perbatasan Menjadi Beranda Depan Negara, Gubernur Fakhiri: Papua Tidak Lagi Diposisikan Wilayah Terluar

Pembangunan Perbatasan Menjadi Beranda Depan Negara, Gubernur Fakhiri: Papua Tidak Lagi Diposisikan Wilayah Terluar

25 Januari 2026
Satgas Yonif 113 Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pedalaman Intan Jaya, Kaler Mayani: Terima Kasih TNI

Satgas Yonif 113 Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pedalaman Intan Jaya, Kaler Mayani: Terima Kasih TNI

25 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Edaran, 90 Persen Pegawai Non ASN di Semua OPD Wajib OAP

Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Edaran, 90 Persen Pegawai Non ASN di Semua OPD Wajib OAP

Masih dari Peristiwa Pembunuhan di Yahukimo, Bupati Didimus: Darah Perempuan Itu Akan Terus Mengejar Orang yang Membunuhnya

Masih dari Peristiwa Pembunuhan di Yahukimo, Bupati Didimus: Darah Perempuan Itu Akan Terus Mengejar Orang yang Membunuhnya

Minta Tradisi Bakar Batu Dihentikan, Gubernur Meki Nawipa: Lebih Baik Anggaran Dialihkan untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Minta Tradisi Bakar Batu Dihentikan, Gubernur Meki Nawipa: Lebih Baik Anggaran Dialihkan untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id