ADVERTISEMENT
Senin, April 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Sambut Ramadhan 1446 Hijrah, Pemkab Mimika Batasi Operasi Tempat Hiburan Malam

Dengan diterbitkannya SE tersebut, Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak kepolisian dapat melakukan penertiban, jika nantinya terdapat THM yang tidak mengikuti instruksi pemerintah.

27 Februari 2025
0

Ilustrasi Tempat hiburan malam. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memastikan akan membatasi jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Timika dan sekitarnya.

Pembatasan jam operasi ini bertujuan untuk menghargai umat muslim yang sebentar lagi akan mulai memasuki bulan suci ramadhan 1446 Hijrah/2025.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ini, Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika mengatakan, dirinya sudah menandatangani Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasi untuk diberikan kepada pemilik THM.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Surat edaran sudah kami siapkan dan segera didistribusikan ke setiap THM, sehingga pelaksanaan ibadah puasa ini bisa berjalan dengan penuh sukacita,” ungkap Yonathan kepada media Kamis 27 Februari 2025.

Baca Juga

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Yonathan mengatakan pembatasan THM ini sebagai bentuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Karenanya pemerintah berkewajiban untuk memastikan tempat hiburan malam di Mimika benar-benar menjalankan SE tersebut.

Dengan diterbitkannya SE tersebut, Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak kepolisian dapat melakukan penertiban, jika nantinya terdapat THM yang tidak mengikuti instruksi pemerintah.

“Untuk memastikan saya minta Satpol PP untuk menjalankan pengawasan bersama kepolisian setempat,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

27 April 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

27 April 2026
Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

27 April 2026
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

27 April 2026
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

27 April 2026
Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Karaka Mimika Kuasai Pasar Malaysia dan Singapura, Januari-April 2026 Sumbang Devisa Rp800 Juta

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Ini Pesan Pj Bupati Mimika dan Tokoh Agama

Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Ini Pesan Pj Bupati Mimika dan Tokoh Agama

Satresnarkoba Polres Tolikara Ringkus Pengedar Narkotika, Amankan 12 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Tolikara Ringkus Pengedar Narkotika, Amankan 12 Paket Sabu

Pj Bupati Mimika Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, Berlaku Selama Bulan Ramadhan, Berikut Isi Lengkapnya

Pj Bupati Mimika Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, Berlaku Selama Bulan Ramadhan, Berikut Isi Lengkapnya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id