ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Pj Bupati Mimika Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, Berlaku Selama Bulan Ramadhan, Berikut Isi Lengkapnya

Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu kepolisian Resort Mimika.

28 Februari 2025
0
Pj Bupati Mimika Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, Berlaku Selama Bulan Ramadhan, Berikut Isi Lengkapnya

Instruksi bupati Mimika Nomor 2 tahun 2025, Insert: Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilinting. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika, mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025.

Instruksi tersebut mengatur pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 bagi umat muslim di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Instruksi yang secara resmi mulai berlaku tanggal 1 Maret sampai 5 April 2025, ditujukan kepada pemilik usaha bar, diskotik, café, panti pijat, club malam, tempat hiburan bilyard, hotel dan pedagang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pj Bupati mengingatkan kepada semua pemilik tempat usaha yang tercantum dalam instruksi itu wajib melaksanakannya.

Baca Juga

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Ini bertujuan agar dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Berikut enam instruksi Pj Bupati yang diterbitkan tanggal 26 Februari 2025.

Kesatu: Para pemilik Bar, Pemilik Diskotik, Pemilik Kafe, Pemilik Panti Pijat/Club Malam, Pemilik Tempat Hiburan Bilyard, dan Pemilik Hotel wajib menaati jam buka, tutup (operasi) sebagai berikut:

  1. Jam Buka: 22.00 WIT.
  2. JamTutup: 02.00WIT.
  3. Siang hari tidak diizinkan.

Kedua: Pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat;

Ketiga: Jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan KEDUA akan dikenakan sanksi berupa:

1 . Penutupan Tempat Usaha.

  1. Pencabutan Izin Usaha dan
  2. Sanksi lain sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Keempat: Setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kelima: Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu kepolisian Resort Mimika.

Keenam: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal, 5 April 2025. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

14 Maret 2026
Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

14 Maret 2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    652 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
DPRK Gelar Rapat Paripurna Penetapan Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika Terpilih 2025-2030

DPRK Gelar Rapat Paripurna Penetapan Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika Terpilih 2025-2030

Persediaan Beras di Bulog Timika Aman Hingga Enam Bulan Kedepan

Persediaan Beras di Bulog Timika Aman Hingga Enam Bulan Kedepan

21 Karyawan Lemasa Diberhentikan Sepihak, Tanggal 3 Maret Mereka akan Datangi Kantor Freeport di Kuala Kencana

21 Karyawan Lemasa Diberhentikan Sepihak, Tanggal 3 Maret Mereka akan Datangi Kantor Freeport di Kuala Kencana

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id