ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Sambut Ramadhan 1446 Hijrah, Pemkab Mimika Batasi Operasi Tempat Hiburan Malam

Dengan diterbitkannya SE tersebut, Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak kepolisian dapat melakukan penertiban, jika nantinya terdapat THM yang tidak mengikuti instruksi pemerintah.

27 Februari 2025
0

Ilustrasi Tempat hiburan malam. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memastikan akan membatasi jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Timika dan sekitarnya.

Pembatasan jam operasi ini bertujuan untuk menghargai umat muslim yang sebentar lagi akan mulai memasuki bulan suci ramadhan 1446 Hijrah/2025.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ini, Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika mengatakan, dirinya sudah menandatangani Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasi untuk diberikan kepada pemilik THM.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Surat edaran sudah kami siapkan dan segera didistribusikan ke setiap THM, sehingga pelaksanaan ibadah puasa ini bisa berjalan dengan penuh sukacita,” ungkap Yonathan kepada media Kamis 27 Februari 2025.

Baca Juga

Pembacok Pria di Jalan Seroja Timika Dibekuk Polisi, Kapolsek Miru Sebut Pemicunya Kecurigaan

Pemkab Mimika dan PTFI Launching Air Bersih Kualitas Kuala Kencana

Yonathan mengatakan pembatasan THM ini sebagai bentuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Karenanya pemerintah berkewajiban untuk memastikan tempat hiburan malam di Mimika benar-benar menjalankan SE tersebut.

Dengan diterbitkannya SE tersebut, Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak kepolisian dapat melakukan penertiban, jika nantinya terdapat THM yang tidak mengikuti instruksi pemerintah.

“Untuk memastikan saya minta Satpol PP untuk menjalankan pengawasan bersama kepolisian setempat,” pesannya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pembacok Pria di Jalan Seroja Timika Dibekuk Polisi, Kapolsek Miru Sebut Pemicunya Kecurigaan

Pembacok Pria di Jalan Seroja Timika Dibekuk Polisi, Kapolsek Miru Sebut Pemicunya Kecurigaan

12 Juli 2025
Pemkab Mimika dan PTFI Launching Air Bersih Kualitas Kuala Kencana

Pemkab Mimika dan PTFI Launching Air Bersih Kualitas Kuala Kencana

12 Juli 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Sorong Memprihatinkan, Masuk Kategori Darurat Kemanusiaan

Kasus Kekerasan Seksual di Sorong Memprihatinkan, Masuk Kategori Darurat Kemanusiaan

12 Juli 2025
Panduan Program Lima Tahun, Pemprov Papua Tengah Matangkan Penyusunan RPJMD 2025

Panduan Program Lima Tahun, Pemprov Papua Tengah Matangkan Penyusunan RPJMD 2025

12 Juli 2025
Personel Polres Sarmi Diberikan Pemahaman Penguatan Kapasitas Hukum Hadapi PSU Gubernur Papua

Personel Polres Sarmi Diberikan Pemahaman Penguatan Kapasitas Hukum Hadapi PSU Gubernur Papua

12 Juli 2025
Badan Pengurus Pemuda Flobamora Mimika Resmi Dilantik, Bae Sonde Bae Flobamora Lebe Bae

Badan Pengurus Pemuda Flobamora Mimika Resmi Dilantik, Bae Sonde Bae Flobamora Lebe Bae

12 Juli 2025

POPULER

  • Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

    Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

    912 shares
    Bagikan 365 Tweet 228
  • Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

    739 shares
    Bagikan 296 Tweet 185
  • Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • SK Ratusan Guru Kontrak di Mimika sudah Ditandatangani Bupati, Honorarium Segera Dibayarkan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Aroanop Mimika ‘Meredup’, Polisi Sebut Terhambat Keterangan Saksi Kunci

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pemkab Mimika Ajukan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Dinas PUPR ke BKN

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Ini Pesan Pj Bupati Mimika dan Tokoh Agama

Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Ini Pesan Pj Bupati Mimika dan Tokoh Agama

Satresnarkoba Polres Tolikara Ringkus Pengedar Narkotika, Amankan 12 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Tolikara Ringkus Pengedar Narkotika, Amankan 12 Paket Sabu

Pj Bupati Mimika Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, Berlaku Selama Bulan Ramadhan, Berikut Isi Lengkapnya

Pj Bupati Mimika Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, Berlaku Selama Bulan Ramadhan, Berikut Isi Lengkapnya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id