ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Bongkar Box Culvert yang Ditanam Dinas PUPR, Ronal Sinarmata Bersedia Pasang Kembali Hari Ini

Pembangunan Jalan Yan Tinal bukan hanya tanah milik Ronal yang terkena dampak, tetapi banyak tanah warga lain yang juga terkena imbas proyek tersebut.

25 Februari 2025
0
RS Diduga Pelaku Pencurian Puluhan Box Curvert yang Ditanam Dinas PUPR, Dilakukan Malam Hari Menggunakan Excavator

Yan Tinal, tokoh masyarakat SP12 Distrik Kuala Kencana menunjukan kondisi saluran yang box calvertnya dicuri Ronal Simarmata, Senin 24 Februari 2025. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Ronal Sinarmata bersedia memasang kembali box culvert yang dibongkarnya di Jalan Yan Tinal.

Sesuai kesanggupannya, pemasangan kembali fasilitas yang ditanam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika akan dilakukan hari ini, Selasa 25 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Kesediaan Ronal memasang kembali box culvert setelah menempuh mediasi bersama Dinas PUPR di Kantor Polsek Kuala Kencana, Senin 24 Februari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian disampaikan Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika melalui Aldi Padua, Kabid Bina Marga melalui sambungan teleponnya, Selasa 25 Februari 2025.

Baca Juga

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Aldi menjelaskan, dalam mediasi tersebut Ronal Sinarmata menyampaikan dirinya membongkar box culvert sebagai bentuk protes terhadap Dinas PUPR, karena lahannya terkena dampak pembangunan jalan.

Ia beralasan sudah beberapa kali dirinya memberitahukan kepada kontraktor namun tidak ada tanggapan.

Setelah mendengar penyampaian Ronal, Aldi mengungkapkan bahwa pengerjaan Jalan Yan Tinal berdasarkan usulan dari Yan Tinal, tokoh masyarakat SP12.

Tujuan dibangunnya jalan tersebut untuk mempermudah aktivitas masyarakat menuju SP12, SP13, SP7 dan SP9.

Atas usulan itu maka tahun 2024 Dinas PUPR memasukan anggaran di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembangunan tahap satu, dua dan tiga.

Aldi merasa heran karena sejak jalan itu dibuka tahap awal, kedua hingga tahap akhir, Ronal tidak pernah mempersoalkan pekerjaan jalan tersebut.

“Dari awal tidak melakukan penahanan. Namun setelah pekerjaan sudah selesai baru dilakukan pembongkaran box culvert,” sesal Aldi.

Mantan Plt. Kabag Kesra Setda Mimika ini menuturkan, perbuatan membongkar box culvert mengakibatkan jalan yang baru diaspal menjadi rusak dan patah, karena mudah dikikis air.

Aldi juga menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Yan Tinal bukan hanya tanah milik Ronal yang terkena dampak, tetapi banyak tanah warga lain yang juga terkena imbas proyek tersebut.

Meski demikian masyarakat sangat paham akan manfaat jalan sehingga sampai hari ini tidak ada satupun yang menghalangi.

“Jadi jika Ronal merasa dirugikan karena tanahnya terkena dampak pembangunan jalan silakan datang menemuinya di Dinas PUPR untuk membicarakan dengan baik,” pungkas Aldi.

Dengan adanya pengaduan itu, Dinas PUPR bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat turun melakukan identifikasi.

Aldi menuturkan, apabila proyek pembangunan jalan terkena tanah warga ada jalur untuk memprosesnya.

Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional akan turun di lapangan mengambil peta bidang. Berdasarkan itu pemerintah akan melakukan perhitungan untuk dibayar.

Ia mencontohkan, tanah milik warga di SP2, SP5 dan Petrosea yang terkena pelebaran jalan juga dibayarkan pemerintah.

Aldi menegaskan tindakan pembongkaran box culvert merupakan Langkah yang salah, karena merusak jalan yang sudah dibangun bagus.

Apalagi Jalan Yan Tinal yang barusan dibangun belum sempat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

“Intinya mediasi kemarin saya minta Ronal pasang kembali sesuai kondisi awal. Jika tidak memasang ulang kami tempuh jalur pemanggilan ulang,” katanya.

Ia menegaskan, aspal sangat sensitif dengan air yang masuk dalam celah-celah karena akan merobek aspal.

“Kemarin kami minta silakan pasang kembali. Untuk aspal yang rusak biar PUPR yang perbaiki karena masih dalam tahap pemeliharaan,” pungkasnya.

Sementara Ronal Sinarmata yang dihubungi melalui teleponnya untuk konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan respon. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026
Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

16 Januari 2026
Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

16 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Angin Kencang di Mimika Diprediksi Bertahan Tiga Hari, BMKG Imbau Warga Waspada

15 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Soalnya Ambruknya Jembatan Gantung Jagamin-Tembagapura, Kadis PUPR Mimika: Bukan Akibat Kegagalan Konstruksi

15 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    841 shares
    Bagikan 336 Tweet 210
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2459 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Keributan di Lokalisasi KM 10 Timika Berujung Maut, Satu Pengunjung Tewas Ditikam

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Mangkrak Hampir Dua Tahun, Pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana Diusulkan Kembali di Musrenbang 2025

Mangkrak Hampir Dua Tahun, Pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana Diusulkan Kembali di Musrenbang 2025

Sembilan Lahan Milik Pemkab Mimika Masih Bermasalah, Willem Naa: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Sembilan Lahan Milik Pemkab Mimika Masih Bermasalah, Willem Naa: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Vinsen Omiyoma Tegaskan Kepengurusan BPD KAPP Mimika Periode 2025-2030 Sah Secara Hukum

Vinsen Omiyoma Tegaskan Kepengurusan BPD KAPP Mimika Periode 2025-2030 Sah Secara Hukum

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id