ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Sengketa Pilkada Papua Tengah di MK, Wempi-Agus Ungkit Keterlambatan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara

Turut didalilkan mengenai penghadangan pada masa kampanye, yakni di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Bahkan Pemohon mengaku sempat dimintai uang pada saat itu.

16 Januari 2025
0
Permohonan Caleg PKB Dapil Mimika Tidak Dapat Diterima MK

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak mengungkit soal keterlambatan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Hal ini disampaikan Pemohon dalam Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Papua Tengah yang berlangsung, Kamis 16 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Mengutip Humas MKRI menyebutkan, keterlambatan itu menjadi dalil permohonan yang dibacakan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Persidangan Panel 1 ini dipimpin yakni Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak (Pemohon) menyebutkan keterlambatan Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah merupakan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

“Keterlambatan pengumuman rekapitulasi penghitungan suara menjadi indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam peroses pemungutan suara di Provinsi Papua Tengah,” ujar kuasa hukum Pemohon, Michael Himan di dalam persidangan.

Indikasi itu menurut Pemohon lantaran Termohon tidak menjelaskan alasan mundurnya pengumuman rekapitulasi perolehan suara.

Semestinya, menurut Pemohon, rekapitulasi tersebut diumumkan pada 15 Desember 2024. Namun kemudian baru diumumkan pada 18 Desember 2024.

“Padahal telah ada dispensasi berkali-kali dari KPU RI,” kata Michael.

Termohon pula disebut-sebut telah menginap di hotel yang sama dengan Paslon lain di Hotel Mahavira Nabire.

Saat itu, Termohon, yakni KPU Papua Tengah sedang melaksanakan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya.

“Ini kemudian menimbulkan kericuhan ketika Pasangan Calon Nomor Urut 4 bisa ada di ruangan pleno dan melakukan intervensi terhadap pleno yang sedang berlangsung,” kata Michael.

Mengenai perolehan suara, Pemohon dalam dalil permohonannya mengklaim bahwa suaranya tinggi di daerah dengan sistem one man one vote.

Sedangkan di daerah yang menggunakan sistem noken, perolehan suaranya rendah. Dalam hal ini, Pemohon mencontohkan perolehannya di Kabupaten Mimika 64.911 suara dan Kabupaten Nabire 27.369 suara

Kemudian terkhusus di dua kabupaten, yakni Kabupaten Puncak dan Paniai, Pemohon turut mendalilkan posisi dua Paslon lain yang merupakan mantan bupati.

Menurut Pemohon, hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kabupaten tersebut.

Dalam permohonannya pula, turut didalilkan mengenai penghadangan pada masa kampanye, yakni di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Bahkan Pemohon mengaku sempat dimintai uang pada saat itu.

“Diminta uang Rp1 miliar hanya untuk lewat jalan umum untuk kampanye yang diduga dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah Provinsi Papua Tengah 2024,” katanya.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon melalui petitumnya meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Pada petitum pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley serta Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai

Sebagai informasi, PHPU Provinsi Papua Tengah ini juga diajukan oleh dua Paslon lain, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime dengan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

18 Agustus 2026
Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

18 Agustus 2026
Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

18 Agustus 2026
HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

18 Agustus 2026
Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

18 Agustus 2026
Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

18 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    704 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    916 shares
    Bagikan 366 Tweet 229
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id