ADVERTISEMENT
Minggu, Desember 7, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Sengketa Pilkada Papua Tengah di MK, Wempi-Agus Ungkit Keterlambatan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara

Turut didalilkan mengenai penghadangan pada masa kampanye, yakni di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Bahkan Pemohon mengaku sempat dimintai uang pada saat itu.

16 Januari 2025
0
Permohonan Caleg PKB Dapil Mimika Tidak Dapat Diterima MK

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak mengungkit soal keterlambatan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Hal ini disampaikan Pemohon dalam Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Papua Tengah yang berlangsung, Kamis 16 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Mengutip Humas MKRI menyebutkan, keterlambatan itu menjadi dalil permohonan yang dibacakan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Persidangan Panel 1 ini dipimpin yakni Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga

Penutupan Festival Noken Mimika 2025: Identitas yang Menyatukan Orang Asli Papua

Jelang Nataru, Pedagang di Mimika Diingatkan Jangan Naikkan Harga Kebutuhan Pangan  Sembarangan

Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak (Pemohon) menyebutkan keterlambatan Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah merupakan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

“Keterlambatan pengumuman rekapitulasi penghitungan suara menjadi indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam peroses pemungutan suara di Provinsi Papua Tengah,” ujar kuasa hukum Pemohon, Michael Himan di dalam persidangan.

Indikasi itu menurut Pemohon lantaran Termohon tidak menjelaskan alasan mundurnya pengumuman rekapitulasi perolehan suara.

Semestinya, menurut Pemohon, rekapitulasi tersebut diumumkan pada 15 Desember 2024. Namun kemudian baru diumumkan pada 18 Desember 2024.

“Padahal telah ada dispensasi berkali-kali dari KPU RI,” kata Michael.

Termohon pula disebut-sebut telah menginap di hotel yang sama dengan Paslon lain di Hotel Mahavira Nabire.

Saat itu, Termohon, yakni KPU Papua Tengah sedang melaksanakan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya.

“Ini kemudian menimbulkan kericuhan ketika Pasangan Calon Nomor Urut 4 bisa ada di ruangan pleno dan melakukan intervensi terhadap pleno yang sedang berlangsung,” kata Michael.

Mengenai perolehan suara, Pemohon dalam dalil permohonannya mengklaim bahwa suaranya tinggi di daerah dengan sistem one man one vote.

Sedangkan di daerah yang menggunakan sistem noken, perolehan suaranya rendah. Dalam hal ini, Pemohon mencontohkan perolehannya di Kabupaten Mimika 64.911 suara dan Kabupaten Nabire 27.369 suara

Kemudian terkhusus di dua kabupaten, yakni Kabupaten Puncak dan Paniai, Pemohon turut mendalilkan posisi dua Paslon lain yang merupakan mantan bupati.

Menurut Pemohon, hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kabupaten tersebut.

Dalam permohonannya pula, turut didalilkan mengenai penghadangan pada masa kampanye, yakni di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Bahkan Pemohon mengaku sempat dimintai uang pada saat itu.

“Diminta uang Rp1 miliar hanya untuk lewat jalan umum untuk kampanye yang diduga dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah Provinsi Papua Tengah 2024,” katanya.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon melalui petitumnya meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Pada petitum pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley serta Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai

Sebagai informasi, PHPU Provinsi Papua Tengah ini juga diajukan oleh dua Paslon lain, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime dengan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penutupan Festival Noken Mimika 2025: Identitas yang Menyatukan Orang Asli Papua

Penutupan Festival Noken Mimika 2025: Identitas yang Menyatukan Orang Asli Papua

6 Desember 2025
Timika Berpesta! Harmony Award 2025 Disambut Konvoi Besar, Bupati Rettob: Kemenangan Bersama

Jelang Nataru, Pedagang di Mimika Diingatkan Jangan Naikkan Harga Kebutuhan Pangan  Sembarangan

6 Desember 2025
Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

6 Desember 2025
Jelang Natal 2025, BI Papua Targetkan Penukaran Uang Capai Rp27, 6 Miliar

Jelang Natal 2025, BI Papua Targetkan Penukaran Uang Capai Rp27, 6 Miliar

6 Desember 2025
Bupati Johannes Rettob Kukuhkan Pengurus IK3M, Anton Welerubun Tekankan Penguatan Nilai Ain Ni Ain

Bupati Johannes Rettob Kukuhkan Pengurus IK3M, Anton Welerubun Tekankan Penguatan Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025
Wamendagri Ribka Haluk: Perempuan Papua Perlu Terus Tingkatkan Kemampuan Kepemimpinan

Wamendagri Ribka Haluk: Perempuan Papua Perlu Terus Tingkatkan Kemampuan Kepemimpinan

6 Desember 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2154 shares
    Bagikan 862 Tweet 539
  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    709 shares
    Bagikan 284 Tweet 177
  • Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    695 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • Jenazah yang Ditemukan di TPU SP1 Merupakan Mahasiswa Poltekkes Timika

    693 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
Next Post
Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id