ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Sengketa Pilkada Papua Tengah di MK, Wempi-Agus Ungkit Keterlambatan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara

Turut didalilkan mengenai penghadangan pada masa kampanye, yakni di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Bahkan Pemohon mengaku sempat dimintai uang pada saat itu.

16 Januari 2025
0
Permohonan Caleg PKB Dapil Mimika Tidak Dapat Diterima MK

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak mengungkit soal keterlambatan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Hal ini disampaikan Pemohon dalam Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Papua Tengah yang berlangsung, Kamis 16 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Mengutip Humas MKRI menyebutkan, keterlambatan itu menjadi dalil permohonan yang dibacakan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Persidangan Panel 1 ini dipimpin yakni Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga

YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 235 Gram Ganja Melalui Kargo Bandara Sentani

Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak (Pemohon) menyebutkan keterlambatan Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah merupakan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

“Keterlambatan pengumuman rekapitulasi penghitungan suara menjadi indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam peroses pemungutan suara di Provinsi Papua Tengah,” ujar kuasa hukum Pemohon, Michael Himan di dalam persidangan.

Indikasi itu menurut Pemohon lantaran Termohon tidak menjelaskan alasan mundurnya pengumuman rekapitulasi perolehan suara.

Semestinya, menurut Pemohon, rekapitulasi tersebut diumumkan pada 15 Desember 2024. Namun kemudian baru diumumkan pada 18 Desember 2024.

“Padahal telah ada dispensasi berkali-kali dari KPU RI,” kata Michael.

Termohon pula disebut-sebut telah menginap di hotel yang sama dengan Paslon lain di Hotel Mahavira Nabire.

Saat itu, Termohon, yakni KPU Papua Tengah sedang melaksanakan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya.

“Ini kemudian menimbulkan kericuhan ketika Pasangan Calon Nomor Urut 4 bisa ada di ruangan pleno dan melakukan intervensi terhadap pleno yang sedang berlangsung,” kata Michael.

Mengenai perolehan suara, Pemohon dalam dalil permohonannya mengklaim bahwa suaranya tinggi di daerah dengan sistem one man one vote.

Sedangkan di daerah yang menggunakan sistem noken, perolehan suaranya rendah. Dalam hal ini, Pemohon mencontohkan perolehannya di Kabupaten Mimika 64.911 suara dan Kabupaten Nabire 27.369 suara

Kemudian terkhusus di dua kabupaten, yakni Kabupaten Puncak dan Paniai, Pemohon turut mendalilkan posisi dua Paslon lain yang merupakan mantan bupati.

Menurut Pemohon, hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kabupaten tersebut.

Dalam permohonannya pula, turut didalilkan mengenai penghadangan pada masa kampanye, yakni di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Bahkan Pemohon mengaku sempat dimintai uang pada saat itu.

“Diminta uang Rp1 miliar hanya untuk lewat jalan umum untuk kampanye yang diduga dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah Provinsi Papua Tengah 2024,” katanya.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon melalui petitumnya meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Pada petitum pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley serta Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai

Sebagai informasi, PHPU Provinsi Papua Tengah ini juga diajukan oleh dua Paslon lain, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime dengan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

3 Juli 2026
Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 235 Gram Ganja Melalui Kargo Bandara Sentani

Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 235 Gram Ganja Melalui Kargo Bandara Sentani

3 Juli 2026
Harga Sayuran di Pasar Sentral Timika Masih Tinggi, Pedagang Keluhkan Daya Beli Masyarakat Menurun

Harga Sayuran di Pasar Sentral Timika Masih Tinggi, Pedagang Keluhkan Daya Beli Masyarakat Menurun

3 Juli 2026
Konsep Otomatis

KPPN Catat Penyaluran Dana Transfer Daerah untuk Kabupaten Mimika Capai Rp1,2 Triliun

3 Juli 2026
Jenazah Pilot AMA Air di Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI Habema

Jenazah Pilot AMA Air di Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI Habema

3 Juli 2026
Diikuti 137 Kelompok Peserta: TIFA 2026 Jadi Panggung Seni, Budaya, dan Penggerak Ekonomi Kreatif di Mimika

Diikuti 137 Kelompok Peserta: TIFA 2026 Jadi Panggung Seni, Budaya, dan Penggerak Ekonomi Kreatif di Mimika

3 Juli 2026

POPULER

  • Pendeta GKI Tewas di Intan Jaya, Menham Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pertamina Berlakukan Harga Terbaru BBM Non-Subsidi di Papua-Maluku, Berikut Daftarnya

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Dr. Abraham Kateyau Ingatkan Kepala Kampung Jalankan Amanah dengan Baik, Tim Evaluasi Masih Bekerja

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • 152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id