ADVERTISEMENT
Sabtu, Desember 27, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Sengketa Pilkada Papua Tengah di MK, Wempi-Agus Ungkit Keterlambatan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara

Turut didalilkan mengenai penghadangan pada masa kampanye, yakni di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Bahkan Pemohon mengaku sempat dimintai uang pada saat itu.

16 Januari 2025
0
Permohonan Caleg PKB Dapil Mimika Tidak Dapat Diterima MK

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak mengungkit soal keterlambatan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Hal ini disampaikan Pemohon dalam Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Papua Tengah yang berlangsung, Kamis 16 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Mengutip Humas MKRI menyebutkan, keterlambatan itu menjadi dalil permohonan yang dibacakan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Persidangan Panel 1 ini dipimpin yakni Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Personel Brimob Terkena Panah di Kwamki Narama, Empat Pelaku Ditangkap

Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak (Pemohon) menyebutkan keterlambatan Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah merupakan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

“Keterlambatan pengumuman rekapitulasi penghitungan suara menjadi indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam peroses pemungutan suara di Provinsi Papua Tengah,” ujar kuasa hukum Pemohon, Michael Himan di dalam persidangan.

Indikasi itu menurut Pemohon lantaran Termohon tidak menjelaskan alasan mundurnya pengumuman rekapitulasi perolehan suara.

Semestinya, menurut Pemohon, rekapitulasi tersebut diumumkan pada 15 Desember 2024. Namun kemudian baru diumumkan pada 18 Desember 2024.

“Padahal telah ada dispensasi berkali-kali dari KPU RI,” kata Michael.

Termohon pula disebut-sebut telah menginap di hotel yang sama dengan Paslon lain di Hotel Mahavira Nabire.

Saat itu, Termohon, yakni KPU Papua Tengah sedang melaksanakan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya.

“Ini kemudian menimbulkan kericuhan ketika Pasangan Calon Nomor Urut 4 bisa ada di ruangan pleno dan melakukan intervensi terhadap pleno yang sedang berlangsung,” kata Michael.

Mengenai perolehan suara, Pemohon dalam dalil permohonannya mengklaim bahwa suaranya tinggi di daerah dengan sistem one man one vote.

Sedangkan di daerah yang menggunakan sistem noken, perolehan suaranya rendah. Dalam hal ini, Pemohon mencontohkan perolehannya di Kabupaten Mimika 64.911 suara dan Kabupaten Nabire 27.369 suara

Kemudian terkhusus di dua kabupaten, yakni Kabupaten Puncak dan Paniai, Pemohon turut mendalilkan posisi dua Paslon lain yang merupakan mantan bupati.

Menurut Pemohon, hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kabupaten tersebut.

Dalam permohonannya pula, turut didalilkan mengenai penghadangan pada masa kampanye, yakni di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Bahkan Pemohon mengaku sempat dimintai uang pada saat itu.

“Diminta uang Rp1 miliar hanya untuk lewat jalan umum untuk kampanye yang diduga dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah Provinsi Papua Tengah 2024,” katanya.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon melalui petitumnya meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Pada petitum pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley serta Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai

Sebagai informasi, PHPU Provinsi Papua Tengah ini juga diajukan oleh dua Paslon lain, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime dengan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

27 Desember 2025
Dua Warga Sipil di Yahukimo Dibacok KKB saat Perayaan Natal, Satu Korban Meninggal Dunia

Dua Warga Sipil di Yahukimo Dibacok KKB saat Perayaan Natal, Satu Korban Meninggal Dunia

27 Desember 2025
KKB Papua Kini Didominasi Gen Z, Kombes Yusuf Sutejo: Mereka Lebih Brutal

KKB Papua Kini Didominasi Gen Z, Kombes Yusuf Sutejo: Mereka Lebih Brutal

27 Desember 2025
Diduga Terlibat Skandal TPPU, Aspidsus Kejati Papua Dimutasi ke JAM Pidum Kejagung

Diduga Terlibat Skandal TPPU, Aspidsus Kejati Papua Dimutasi ke JAM Pidum Kejagung

27 Desember 2025
Personel Brimob Terkena Panah di Kwamki Narama, Empat Pelaku Ditangkap

Personel Brimob Terkena Panah di Kwamki Narama, Empat Pelaku Ditangkap

26 Desember 2025
Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

26 Desember 2025

POPULER

  • Polwan Cantik Ini Kini Menjabat Wakapolda Papua Barat

    Brigjen Pol Sulastiana, Polwan Pertama Duduki Jabatan Wakapolda Papua Barat, Berikut Sekilas Rekam Jejaknya

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Diduga Terlibat Skandal TPPU, Aspidsus Kejati Papua Dimutasi ke JAM Pidum Kejagung

    712 shares
    Bagikan 285 Tweet 178
  • Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Hasil Pertemuan Gubernur dengan Keluarga Korban Kwamki Narama Terungkap, Ini Kata Kapolres Mimika

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Korban Laka Ganda di Jalan Samratulangi Jalani Operasi Intensif di RSUD Mimika, Identitasnya Terungkap

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • KKB Papua Kini Didominasi Gen Z, Kombes Yusuf Sutejo: Mereka Lebih Brutal

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id