ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Money politics dalam Pilgub Papua Tengah terjadi dengan adanya pemberian Rp700 juta kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tigi Barat, Kabupaten Deiyai oleh Pihak Terkait.

16 Januari 2025
0
Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Annisa Diva P dan Edison Marpaung selaku tim kuasa hukum Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur Papua Tengah. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tengah 2024 mempersoalkan money politics di dua kabupaten yaitu Deiyai dan Puncak Jaya.

Hal itu menjadi satu dari beberapa dalil permohonan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 2 Natalis Tabuni dan Titus Natkime.

ADVERTISEMENT

Permohonan dibacakan dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 16 Januari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip Humas MKRI, persidangan perkara ini digelar oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga

Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

Duduk sebagai Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3 Meki Nawipa dan Deinas Geley.

Natalis Tibuni dan Titus Natkime (Pemohon) diwakili kuasa hukumnya, Ucok Edison Marpaung, menguraikan bahwa money politics dalam Pilgub Papua Tengah terjadi dengan adanya pemberian Rp700 juta kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tigi Barat, Kabupaten Deiyai oleh Pihak Terkait.

“Begitu juga di PPD Digi Timur diberikan Rp 600 juta, PPD Kapiraya diberikan Rp500 juta, PPD Tigi diberikan Rp750 juta, kepada PPD Bodokapa diberikan Rp500 juta,” ujar Ucok saat menyampaikan dalil permohonan di persidangan.

Sementara di Kabupaten Puncak Jaya, Pemohon menyebut adanya pemberian uang oleh ketua partai politik kabupaten sebesar Rp23 miliar dengan tujuan mengubah suara yang diperoleh dari sistem noken.

“Telah terjadi di TPS-TPS di kampung-kampung supaya berubah di rekapitulasi tingkat kabupaten,” lanjut Ucok.

Hal demikian, menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/ atau Pemilih.

Mengenai sistem noken yang khas di beberapa wilayah di Papua Tengah, Pemohon mendalilkan adanya perubahan di banyak TPS di Kabupaten Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, Paniai, dan Deiyai.

Dalam hal ini, Pemohon mengklaim adanya suara yang hilang pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten berdasarkan formulir model C-Hasil dan D-Hasil yang dimiliki Pemohon.

Khusus di Paniai, Pemohon menyebut adanya kerusuhan yang disebabkan upaya pembatalan atau perubahan dari kesepakatan noken.

“Masyarakat menolak sehingga terjadi kerusuhan dan sampai dengan campur tangan aparat untuk membubarkan proses rekapitulasi,” katanya.

Dalam perkara ini, Pemohon pada petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor: 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar ada pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deiyai. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

1 Agustus 2026
Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

1 Agustus 2026
BKN Dorong Pemda Kaimana, Mansel, dan Kota Sorong Percepat Manajemen Talenta ASN

BKN Dorong Pemda Kaimana, Mansel, dan Kota Sorong Percepat Manajemen Talenta ASN

1 Agustus 2026
Pendapatan APBD Papua Tengah 2025 Lampaui Target, Gubernur Meki Soroti Enam Tantangan

Pendapatan APBD Papua Tengah 2025 Lampaui Target, Gubernur Meki Soroti Enam Tantangan

1 Agustus 2026
Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

1 Agustus 2026
Pemkab Mimika Pasang 51 CCTV, Perkuat Pengawasan di Titik Rawan Kriminal

Pemkab Mimika Pasang 51 CCTV, Perkuat Pengawasan di Titik Rawan Kriminal

1 Agustus 2026

POPULER

  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    721 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    605 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

Pj Bupati Yonathan Turun Langsung Pantau Baksos Kebersihan di Pasar Sentral

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id