ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Money politics dalam Pilgub Papua Tengah terjadi dengan adanya pemberian Rp700 juta kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tigi Barat, Kabupaten Deiyai oleh Pihak Terkait.

16 Januari 2025
0
Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Annisa Diva P dan Edison Marpaung selaku tim kuasa hukum Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur Papua Tengah. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tengah 2024 mempersoalkan money politics di dua kabupaten yaitu Deiyai dan Puncak Jaya.

Hal itu menjadi satu dari beberapa dalil permohonan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 2 Natalis Tabuni dan Titus Natkime.

ADVERTISEMENT

Permohonan dibacakan dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 16 Januari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip Humas MKRI, persidangan perkara ini digelar oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga

PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

Kapolda Papua Tengah: Semua Pihak Perlu Perkuat Sinergi Berantas Miras Ilegal di Mimika

Duduk sebagai Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3 Meki Nawipa dan Deinas Geley.

Natalis Tibuni dan Titus Natkime (Pemohon) diwakili kuasa hukumnya, Ucok Edison Marpaung, menguraikan bahwa money politics dalam Pilgub Papua Tengah terjadi dengan adanya pemberian Rp700 juta kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tigi Barat, Kabupaten Deiyai oleh Pihak Terkait.

“Begitu juga di PPD Digi Timur diberikan Rp 600 juta, PPD Kapiraya diberikan Rp500 juta, PPD Tigi diberikan Rp750 juta, kepada PPD Bodokapa diberikan Rp500 juta,” ujar Ucok saat menyampaikan dalil permohonan di persidangan.

Sementara di Kabupaten Puncak Jaya, Pemohon menyebut adanya pemberian uang oleh ketua partai politik kabupaten sebesar Rp23 miliar dengan tujuan mengubah suara yang diperoleh dari sistem noken.

“Telah terjadi di TPS-TPS di kampung-kampung supaya berubah di rekapitulasi tingkat kabupaten,” lanjut Ucok.

Hal demikian, menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/ atau Pemilih.

Mengenai sistem noken yang khas di beberapa wilayah di Papua Tengah, Pemohon mendalilkan adanya perubahan di banyak TPS di Kabupaten Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, Paniai, dan Deiyai.

Dalam hal ini, Pemohon mengklaim adanya suara yang hilang pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten berdasarkan formulir model C-Hasil dan D-Hasil yang dimiliki Pemohon.

Khusus di Paniai, Pemohon menyebut adanya kerusuhan yang disebabkan upaya pembatalan atau perubahan dari kesepakatan noken.

“Masyarakat menolak sehingga terjadi kerusuhan dan sampai dengan campur tangan aparat untuk membubarkan proses rekapitulasi,” katanya.

Dalam perkara ini, Pemohon pada petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor: 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar ada pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deiyai. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

16 Juni 2026
PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

Kapolda Papua Tengah: Semua Pihak Perlu Perkuat Sinergi Berantas Miras Ilegal di Mimika

16 Juni 2026
Mencatat Sejarah Baru: Papua Tengah Kirim 300 Peserta ke Pesparawi Nasional XIV

Mencatat Sejarah Baru: Papua Tengah Kirim 300 Peserta ke Pesparawi Nasional XIV

16 Juni 2026
SMK PK Negeri 1 Timika Teknologi dan Rekayasa Ciptakan Lulusan Berkarakter, Buka Sembilan Kompetensi Keahlian

SMK PK Negeri 1 Timika Teknologi dan Rekayasa Ciptakan Lulusan Berkarakter, Buka Sembilan Kompetensi Keahlian

16 Juni 2026
Kabupaten di Papua Tengah Wajib Usulkan 10 Program Prioritas untuk Program 2027

Demam Piala Dunia: Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Tidak Boleh Abaikan Jam Kerja

16 Juni 2026
Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

15 Juni 2026

POPULER

  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

Pj Bupati Yonathan Turun Langsung Pantau Baksos Kebersihan di Pasar Sentral

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id