ADVERTISEMENT
Rabu, Februari 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Money politics dalam Pilgub Papua Tengah terjadi dengan adanya pemberian Rp700 juta kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tigi Barat, Kabupaten Deiyai oleh Pihak Terkait.

16 Januari 2025
0
Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah, Pemohon Sebut Ada Pemberian Uang Rp23 Miliar di Puncak Jaya

Annisa Diva P dan Edison Marpaung selaku tim kuasa hukum Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur Papua Tengah. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tengah 2024 mempersoalkan money politics di dua kabupaten yaitu Deiyai dan Puncak Jaya.

Hal itu menjadi satu dari beberapa dalil permohonan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 2 Natalis Tabuni dan Titus Natkime.

ADVERTISEMENT

Permohonan dibacakan dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 16 Januari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip Humas MKRI, persidangan perkara ini digelar oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga

Dinkes Mimika Evaluasi Program Malaria 2025, Target Tahun Ini Capai 2 Juta Pemeriksaan

Papan Nama Jalan di Mimika Belum Resmi, PUPR Tunggu Peraturan Bupati

Duduk sebagai Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3 Meki Nawipa dan Deinas Geley.

Natalis Tibuni dan Titus Natkime (Pemohon) diwakili kuasa hukumnya, Ucok Edison Marpaung, menguraikan bahwa money politics dalam Pilgub Papua Tengah terjadi dengan adanya pemberian Rp700 juta kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tigi Barat, Kabupaten Deiyai oleh Pihak Terkait.

“Begitu juga di PPD Digi Timur diberikan Rp 600 juta, PPD Kapiraya diberikan Rp500 juta, PPD Tigi diberikan Rp750 juta, kepada PPD Bodokapa diberikan Rp500 juta,” ujar Ucok saat menyampaikan dalil permohonan di persidangan.

Sementara di Kabupaten Puncak Jaya, Pemohon menyebut adanya pemberian uang oleh ketua partai politik kabupaten sebesar Rp23 miliar dengan tujuan mengubah suara yang diperoleh dari sistem noken.

“Telah terjadi di TPS-TPS di kampung-kampung supaya berubah di rekapitulasi tingkat kabupaten,” lanjut Ucok.

Hal demikian, menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/ atau Pemilih.

Mengenai sistem noken yang khas di beberapa wilayah di Papua Tengah, Pemohon mendalilkan adanya perubahan di banyak TPS di Kabupaten Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, Paniai, dan Deiyai.

Dalam hal ini, Pemohon mengklaim adanya suara yang hilang pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten berdasarkan formulir model C-Hasil dan D-Hasil yang dimiliki Pemohon.

Khusus di Paniai, Pemohon menyebut adanya kerusuhan yang disebabkan upaya pembatalan atau perubahan dari kesepakatan noken.

“Masyarakat menolak sehingga terjadi kerusuhan dan sampai dengan campur tangan aparat untuk membubarkan proses rekapitulasi,” katanya.

Dalam perkara ini, Pemohon pada petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor: 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar ada pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deiyai. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Evaluasi Program Malaria 2025, Target Tahun Ini Capai 2 Juta Pemeriksaan

Dinkes Mimika Evaluasi Program Malaria 2025, Target Tahun Ini Capai 2 Juta Pemeriksaan

10 Februari 2026
21 Pejabat Baru Resmi Perkuat Kabinet Pimpinan Gubernur PBD Elisa Kambu

21 Pejabat Baru Resmi Perkuat Kabinet Pimpinan Gubernur PBD Elisa Kambu

10 Februari 2026
Percepat Progres Pembangunan, Pejabat Dua Lembaga Kementerian Kunjungi Papua Selatan

Percepat Progres Pembangunan, Pejabat Dua Lembaga Kementerian Kunjungi Papua Selatan

10 Februari 2026
Jalan Trans Papua Urat Nadi Perekonomian Papua Pegunungan, Kementerian PUPR Didesak Segera Tangani Longsor

Jalan Trans Papua Urat Nadi Perekonomian Papua Pegunungan, Kementerian PUPR Didesak Segera Tangani Longsor

10 Februari 2026
Papan Nama Jalan di Mimika Belum Resmi, PUPR Tunggu Peraturan Bupati

Papan Nama Jalan di Mimika Belum Resmi, PUPR Tunggu Peraturan Bupati

10 Februari 2026
Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

10 Februari 2026

POPULER

  • Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

    Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    641 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Hidup Semakin Susah, Pengungsi Konflik Tapal Batas di Mimika Barat Tengah Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung Timika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

Menko PMK Resmikan Gudang Logistik Puncak Senilai Rp82 Miliar di Timika  

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

Pj Bupati Yonathan Turun Langsung Pantau Baksos Kebersihan di Pasar Sentral

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id