JAYAPURA, Koranpapua.id- Kasus kekerasan fisik yang dilakukan JY (36) dan PNS (36) terhadap Balita AL (5) tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses yang berlangsung secara prosedural dan profesional oleh Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Hal tersebut ditegaskan Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Kapolresta Jayapura Kota melalui AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H, Senin 6 Januari 2025.
Kepada awak media, Dewa Gede menyampaikan, saat ini proses penyidikan terhadap kasus tersebut sedang berjalan.
Polisi sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Pemantauan kondisi Balita AL juga sudah dilakukan, korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktivitas dan berinteraksi,” jelas Dewa Gede.
Dikatakannya, Kapolresta sangat serius untuk menangani kasus kekerasan ini.
“Kami atas perintah bapak Kapolresta sudah turun bersama Polwan yang berkompeten untuk melakukan trauma healing terhadap korban,” ungkap Dewa Gede.
Meski demikian, sesuai penyampain pihak rumah sakit untuk kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk.
Jumlah pengunjung juga dibatasi, sehingga interaksi dengan korban terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan agar kesehatan fisik dan psikis dapat segera pulih kembali,” tambahnya.
Dewa Gede juga menegaskan, terhadap saksi dan pelapor dipastikan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak kepolisian.
“Informasinya saksi dan pelapor mendapat ancaman, karenanya kami pastikan mereka dijamin mendapatkan perlindungan keamanan,” pungkasnya. (Redaksi)