ADVERTISEMENT
Kamis, Juni 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari Mimika Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif

Korban telah memberikan maaf kepada tersangka, sedangkan tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

18 Juni 2026
0
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, (tengah) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Justitia Masella, (kiri) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan masyarakat melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Pada Kamis 18 Juni 2026, Kejari Mimika melaksanakan ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka JJG.

ADVERTISEMENT

Ekspose tersebut berlangsung di Ruang Video Conference Kejari Mimika dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Justitia Masella, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe.

Baca Juga

Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

Sementara dari Kejaksaan Agung RI hadir Direktur A pada JAM Pidum beserta jajaran.

Dalam perkara tersebut, tersangka JJG disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut berawal pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.

Saat itu, tersangka JJG menghubungi korban KS untuk menagih kekurangan setoran usaha rental mobil sebesar Rp750 ribu.

Namun, korban menolak permintaan tersebut karena merasa seluruh kewajiban setoran telah diselesaikan.

Selanjutnya, pada Minggu 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT, tersangka mendatangi korban yang sedang berada di depan Gedung Eme Neme Yauware bersama saksi BSS.

Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan terkait persoalan pembayaran.

Situasi kemudian berujung pada tindakan penganiayaan, di mana tersangka melakukan pemukulan berulang kali terhadap wajah dan tangan korban.

Peristiwa itu kemudian dilerai oleh saksi BSS, sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mimika Baru.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami luka memar pada mata kanan serta patah tulang pada jari keempat (jari manis) tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul. Kedua luka tersebut dikategorikan sebagai luka ringan.

Dalam proses penyelesaian perkara, Kejari Mimika telah melakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban. Proses tersebut berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Korban telah memberikan maaf kepada tersangka, sedangkan tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap pemenuhan syarat formil dan materil penyelesaian perkara melalui MKR, hasil ekspose menyimpulkan bahwa perkara atas nama tersangka JJG memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Atas hasil tersebut, usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Tetapi juga mengutamakan pemulihan keadaan, harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, serta menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Kejari Mimika menegaskan akan terus mengoptimalkan penerapan MKR sebagai instrumen penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

18 Juni 2026
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

18 Juni 2026
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Kejari Mimika Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif

18 Juni 2026
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

18 Juni 2026
Tangani Persoalan Papua, Yan Permenas Soroti Kinerja Kementerian HAM

Tangani Persoalan Papua, Yan Permenas Soroti Kinerja Kementerian HAM

18 Juni 2026
Satgas Pasgat Amankan Tiga Teleskop Senapan di Kargo Bandara Sentani, Satu akan Diikirim ke Timika

Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Penting Dilakukan, Pastikan Pasangan Siap Membangunan Keluarga

18 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id