ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari Mimika Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif

Korban telah memberikan maaf kepada tersangka, sedangkan tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

18 Juni 2026
0
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, (tengah) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Justitia Masella, (kiri) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan masyarakat melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Pada Kamis 18 Juni 2026, Kejari Mimika melaksanakan ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka JJG.

ADVERTISEMENT

Ekspose tersebut berlangsung di Ruang Video Conference Kejari Mimika dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Justitia Masella, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe.

Baca Juga

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

Sementara dari Kejaksaan Agung RI hadir Direktur A pada JAM Pidum beserta jajaran.

Dalam perkara tersebut, tersangka JJG disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut berawal pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.

Saat itu, tersangka JJG menghubungi korban KS untuk menagih kekurangan setoran usaha rental mobil sebesar Rp750 ribu.

Namun, korban menolak permintaan tersebut karena merasa seluruh kewajiban setoran telah diselesaikan.

Selanjutnya, pada Minggu 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT, tersangka mendatangi korban yang sedang berada di depan Gedung Eme Neme Yauware bersama saksi BSS.

Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan terkait persoalan pembayaran.

Situasi kemudian berujung pada tindakan penganiayaan, di mana tersangka melakukan pemukulan berulang kali terhadap wajah dan tangan korban.

Peristiwa itu kemudian dilerai oleh saksi BSS, sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mimika Baru.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami luka memar pada mata kanan serta patah tulang pada jari keempat (jari manis) tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul. Kedua luka tersebut dikategorikan sebagai luka ringan.

Dalam proses penyelesaian perkara, Kejari Mimika telah melakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban. Proses tersebut berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Korban telah memberikan maaf kepada tersangka, sedangkan tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap pemenuhan syarat formil dan materil penyelesaian perkara melalui MKR, hasil ekspose menyimpulkan bahwa perkara atas nama tersangka JJG memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Atas hasil tersebut, usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Tetapi juga mengutamakan pemulihan keadaan, harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, serta menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Kejari Mimika menegaskan akan terus mengoptimalkan penerapan MKR sebagai instrumen penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

18 Juli 2026
33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

18 Juli 2026
Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

18 Juli 2026
Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Temui Keluarga Korban Penikaman Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Proses Hukum Berjalan

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

18 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    806 shares
    Bagikan 322 Tweet 202
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    732 shares
    Bagikan 293 Tweet 183
Next Post
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

Ratusan Pencaker di Timika Diduga Jadi Korban Lowongan Kerja Palsu, Uang Jutaan Raib

Ratusan Pencaker di Timika Diduga Jadi Korban Lowongan Kerja Palsu, Uang Jutaan Raib

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id