TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan masyarakat melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Pada Kamis 18 Juni 2026, Kejari Mimika melaksanakan ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka JJG.
Ekspose tersebut berlangsung di Ruang Video Conference Kejari Mimika dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha.
Hadir juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Justitia Masella, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe.
Sementara dari Kejaksaan Agung RI hadir Direktur A pada JAM Pidum beserta jajaran.
Dalam perkara tersebut, tersangka JJG disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut berawal pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.
Saat itu, tersangka JJG menghubungi korban KS untuk menagih kekurangan setoran usaha rental mobil sebesar Rp750 ribu.
Namun, korban menolak permintaan tersebut karena merasa seluruh kewajiban setoran telah diselesaikan.
Selanjutnya, pada Minggu 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT, tersangka mendatangi korban yang sedang berada di depan Gedung Eme Neme Yauware bersama saksi BSS.
Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan terkait persoalan pembayaran.
Situasi kemudian berujung pada tindakan penganiayaan, di mana tersangka melakukan pemukulan berulang kali terhadap wajah dan tangan korban.
Peristiwa itu kemudian dilerai oleh saksi BSS, sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mimika Baru.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami luka memar pada mata kanan serta patah tulang pada jari keempat (jari manis) tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul. Kedua luka tersebut dikategorikan sebagai luka ringan.
Dalam proses penyelesaian perkara, Kejari Mimika telah melakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban. Proses tersebut berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Korban telah memberikan maaf kepada tersangka, sedangkan tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap pemenuhan syarat formil dan materil penyelesaian perkara melalui MKR, hasil ekspose menyimpulkan bahwa perkara atas nama tersangka JJG memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Atas hasil tersebut, usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Tetapi juga mengutamakan pemulihan keadaan, harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, serta menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kejari Mimika menegaskan akan terus mengoptimalkan penerapan MKR sebagai instrumen penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









